Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan seperti yang tertuan dalam Panduan Pengisian Sanitasi Sekolah
Untuk itu, Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan dan menerbitkan Surat Edaran terkait Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta beberapa hal yang berhubungan dengan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang semakin meningkat
Poin-poin yang di sapaikan Kemendikbud dalam surat edaran ini meliputi 9 poin yang salah satunya terdapat poin yang penting untuk diketahui dan dipedomani oleh satuan pendidikan yang ada di Indonesia
Untuk megetahui dan memudahkan pemahaman pembahasan pada postingan ini, silahkan anda perhatikan Daftar Isi berikut ini
Daftar isi
A. Kebijakan Kemendikbud Tahun 2021
Untuk mengetahui poin-poin yang ada dalam surat edaran ini, berikut ini beberapa ringkasan pembahasan yang dapat mimin simpulkan terkait Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan, ketentuan-ketentuan kenaikan kelas dan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021
1. Ketentuan Peniadaan Ujian Nasional (UN)
Di Tahun 2021 ini Kemendikbud akan meniadakan kegiatan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan bagi Peserta Didik yang berada di kelas ahir pada Satuan Pendidikan di jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, ketentuan tersebut diantaranya:- Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
- Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah menyelesaikan beberapa ketentuan dalam tabel berikut :
No
Uraian
a
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
b
memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik
c
mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
No
Uraian
a
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
b
penugasan
c
tes secara luring atau daring
d
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di tunjukan pada tabel berikut:
1. Ketentuan Peniadaan Ujian Nasional (UN)
Di Tahun 2021 ini Kemendikbud akan meniadakan kegiatan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan bagi Peserta Didik yang berada di kelas ahir pada Satuan Pendidikan di jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, ketentuan tersebut diantaranya:
- Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
- Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah menyelesaikan beberapa ketentuan dalam tabel berikut :
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
- Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di tunjukan pada tabel berikut:
No | Uraian |
---|---|
a | menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester |
b | memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik |
c | mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan |
No | Uraian |
---|---|
a | portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) |
b | penugasan |
c | tes secara luring atau daring |
d | bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan |
No | Uraian |
---|---|
a | kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 |
b | ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan |
c | ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4 |
d | peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah |
e | hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan |
2. Ketentuan Kenaikan Kelas
Kebijakan Kemendikbud terkait Kenaikan Kelas bagi peserta didik baik yang berada di jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kebijakan Kemendikbud yang tertuan dalam Surat Edaran yang terakhir adalah Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 diatas akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 04/ KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/ Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
B. Unduh SE Peniadaan UN Tahun 2021
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA silahkan anda dapat melihatnya Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Peniadaan UN/Ujian Kesetaraan, Ketentuan Kenaikan Kelas Dan PPDB Tahun 2021 ini semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran ini dapat di jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kebijakan Kemendikbud yang tertuan dalam Surat Edaran yang terakhir adalah Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 diatas akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 04/ KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/ Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
B. Unduh SE Peniadaan UN Tahun 2021
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA silahkan anda dapat melihatnya Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Peniadaan UN/Ujian Kesetaraan, Ketentuan Kenaikan Kelas Dan PPDB Tahun 2021 ini semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran ini dapat di jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini