Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) elah menerbitkan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak corona virus disease (Covid-19) Tahun anggaran 2020 dengan nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen) nomor 21 Tahun 2020 ini merupakan sebuah perubahan atas Persesjen nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam penangan Dampak Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020
Perubahan aturan ini memiliki pertimbangan diantaranya adalah
- Menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan perhitungan penganggaran bantuan
- Menyesuaikan jumlah besaran bantuan yang akan disalurkan
Dengan adanya beberapa pertimbangan diatas maka untuk melaksanakan penyesuaian anggaran bantuan yang akan disalurkan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) perlu diadakan perubahan Peraturan Sekretasi Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 dan menetapkan perubahan tersebut
Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa dengan adanya beberapa pertimbangan atas ketersediaan anggaran dan besaran jumlah bantuan yang akan disalurkan kepada guru dan tenaga kependidikan maka Juknis BSU Kemendikbud juga mengalami perubahan
Tujuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan wabah Covid-19
Sasaran Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang sudah dipersiapkan pemerintah akan disalurkan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan dengan perincian sebagai berikut
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Persyaratan BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Persesjen Nomor 21 Tahun 2020, diantaranya adalah sebagai berikut
- PTK Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020
- Tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
- Tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Bukan Penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Berpenghasilan di bawah Rp. 5.000.000
Bentuk, Rincian dan Alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah yang akan di alokasikan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dalam penganan dampak Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut
- Bantuan Subsidi Upah akan diberikan dalam bentuk uang tunai
- Jumlah bantuan yang akan di terima Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Alokasi Bantun Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik
Download Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Untuk mengetahui dan mempelajari Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020 silahkan anda bisa lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Penyaluran BSUBagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease Tahun Anggaran 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua