Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik dengan Nomor: 4239/J1/KP/2020 pada tanggal 1 September 2020
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang Program Pemberian Bantuan Kuota Internet untuk peserta didik, untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Bantuan Kuota Internet Gratis 35 GB pada postingan sebelumnya
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pemberian bantuan kuota internet ini bertujuan untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pendemi Covid-19
Pemberian bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik ini harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti yang sudah mimin ulas pada postingan sebelumnya tentang Cara Mendapatkan kuota Internet 35 Gratis untuk Peserta didik
Baca Juga:
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi
- Jadwal dan Materi BDR di TVRI Tanggal 31 Agustus 2020
Selain ketentuan yang harus di penuhi peserta didik yang sudah di sebutkan pada postingan sebelumnya, ada ketentuan lain yang harus di perhatikan yaitu siswa tersebut Tidak termasuk Penerima bantuan PKH dan PIP Dari Pemerintah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud pada tanggal 1 September 2020 berikut ini
Pemberian bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik sebesar 35 GB dari Kemendikbud akan di berikan melalui nomor hp peserta didik yang sudah diinput di aplikasi Dapodik.
Untuk lebih mudah dalam melakukan verval nomor ponsel peserta didik pada pembahasan kali ini, silahkan anda perhatikan Daftar Isi berikut ini
Untuk lebih mudah dalam melakukan verval nomor ponsel peserta didik pada pembahasan kali ini, silahkan anda perhatikan Daftar Isi berikut ini
Tujuan Verval Nomor HP Peserta Didik
Tujuan dilakukannya Verval No HP Peserta didik adalah Untuk memastikan kebenaran data yang diberikan dalam menyalurkan bantuan kuota internet kepada peserta didik sehingga bantuan kuota tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh peserta didik secara optimal dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring di masa pandemi Covid-19
Untuk itu, agar bantuan yang akan diberikan tersebut tepat sasaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan validasi nomor ponsel peserta didik yang akan menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud melalui laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel
Baca Juga:
- Edaran Bantuan Kuota Internet Untuk Peserta Didik Dari Kemendikbud
- Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Dari Kemendikbud
Cara Melakukan Verval No HP Peserta Didik
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa batas waktu Cut off Verval Nomor HP Peserta didik pada laman Verval PD New ini adalah tanggal 15 September 2020, untuk itu pastikan bahwa nomor hp yang di masukan harus benar-benar masih aktif agar penerimaan bantuan kuota internet bisa berjalan sesuai rencana
Untuk melakukan validasi nomor hp siswa penerima bantuan kuota internet di laman Verval PD New silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
- Langkah pertama silahkan anda kunjungi laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel
- Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan login dengan memasukan Username dan password yang sudah terdaftar di laman sdm kemendikbud
- Langkah selanjutnya setelah anda berhasil login anda akan di bawa pada laman verval ponsel, seperti pada gambar berikut
- Selanjutnya silahkan anda pastikan bahwa nomor ponesl yang sudah di input pada aplikasi dapodik sudah benar dengan melakukan verifikasi nomor ponsel siswa dengan cara mengklik icon pensil pada menu verifikasi, perhatikan gambar diatas
- Langkah berikutnya silahkan anda edit nomor ponsel siswa penerima bantuan kuota internet pada notifikasi yang tampil jika terdapat kesalahan penginputan no hp atau ada pergantian nomor hp, jika seudah benar silahkan anda klik Simpan
- Perlu rekan-rekan ketahui bahwa seperti yang sudah mimin Ruang Pendidikan sebutkan diatas bahwa peserta didik yang menerima bantuan PKH dan PIP makan proses verifikasi ini tidak bisa dilakukan
- Selanjutnya silahkan anda priksa kembali pastikan bahwa semua siswa penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud sudah valid
- Langkah terakhir silahkan anda buat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dengan mengklik menu SPTJM yang berada diatas kemudian klik Buat SPTJM
- Setelah berhasil mencetak SPTJM, silahkan anda beri tanda tangan Kepala Sekolah pada SPTJM yang sudah anda cetak disertai dengan matrai 6000
- Selesai
Demikian yang dapat mimin bagikan Cara Verval No HP Peserta Didik Penerima Bantuan Kuota Internet Dari Kemendikbud di Laman Verval PD New ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan sedikit penjelasan dan kemudahan rekan-rekan Operator Sekolah dalam melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor HP Peserta Didik yang akan mendapatkan bantuan kuota internet 35 GB gratis dari Kemendikbud