Cara Cetak Kartu Insentif Guru PAI Di Siaga Pendis - Kabar gembira bagi Guru PAI bukan PNS dan PPPK Tahun 2023, bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 melalui surat edaran nomor B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa persyaratan guru PAI dapat mencairkan tunjangan Insentif GBPNS di Bank penyalur, untuk mengetahui Persyaratan pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru PAI Tahun 2023 silahkan perhatikan persyaratan berikut
Persyaratan pencairan tunjangan insentif Guru PAI
Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
Cara Cetak Kartu Insentif Guru PAI Di Siaga Pendis
Untuk mengetahui cara cetak kartu Insentif yang didalamnya memuat SPTJM silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
Langkah pertama silahkan anda login akun Siaga masing-masing
Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Bantuan Insentif
Selanjutnya akan terbuka laman Tunjangan Insentif yang memuat informasi tentang Tunajangan silahkan anda klik Unduh pada Nomor 2 dan nomor 3, lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut
Langkah terakhir silahkan anda bawa beberapa persyaratan tersebut ke Bank Penyalur (Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak SPTJM Tunjangan Insentif Guru PAI Di Siaga Pendis ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru PAI bukan PNS dan PPPK
Dirktorat Jenderap Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023
Dalam sudat edaran ini juga Dirjen Pendis menyampaikan Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 sehingga Guru PAI yang Bukan PNS dapat melihat apakah namanya tercantum sebagai penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 apa tidak
Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;
Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Cara Unduh SPTJM Insentif Di Siaga
Untuk mengetahui Cara Download Kartu Insentif yang memuat SPTJM di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya atau klik Cara Download SPTJM Insentif Di Siaga Pendis
Sedangkan untuk mengetahu Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran Seleksi Akademik (Pretestt) Berbasis Domisili (daring) Tahun 2023 dengan Nomor : B-1383/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tetanggal 28 Maret 2023
Dalam Surat Edaran tentang Kriteria atau Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Pretest Seleksi Akademik PPG Guru PAI Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Seleksi Akademik (Pretestt) Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyampaikan beberapa hal diantaranya pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan berbasis domisili (daring) dengan standar Uji Pengetahuan (UP) PPG Dalam Jabatan
Selain itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menyampaikan hal terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan Pretest PPG bagi guru PAI yang akan mengikuti Pretest PPG berbasis Domisili Tahun 2023
Syarat Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dalam regulasi tersbut dijelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.
Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini
Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga
Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25
Sedangkan untuk cara melakukan keatifan di akun Siaga Pendis silahkan rekan-rekan ruang pendidikan cari tahu Cara Verval Keaktifan Di Siaga pada postingan sebelumnya
Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika
Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya terkait Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan anda bisa lihat penjelasan pada video berikut
Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang didalamnya memuat regulasi Linieritas Kualifikasi Ijazah S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Memiliki NUPTK/NPK
Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek, untuk dapat memiliki NUPTK bagi guru yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek silahkan pelajari Persyaratan dan Cara Ajukan NUPTK Tahun 2022 pada postingan sebelumnya
Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag
Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang belum memiliki NPK silahkan rekan-rekan dapat mempelajari manfaat kita memiliki NPK selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan PPG Dalam Jabtan Tahun 2022, NPK juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya
TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
Untuk mempelajari Ketentuan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, silahkan anda pelajari terlebih dahulu Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya
Berusia Maksimal 58 Tahun
Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut
Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab
Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada tautan berikut
Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Disini
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing.
Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti seperti yang sudah dijelaskan pada Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk lebih jelasnya silahkan anda dapat menyimak penjelasan pada video berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru-guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum memiliki sertifikat pendidik
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-202/Kk.13.18.4/PP.01.1/1/2022 tentang Updating Siaga Pendis Semester Genap Tahun Ajaran 2021-2022 pada tanggal 17 Januari 2022 kemarin
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi seluruh Guru PAI dan Pengawas PAI di mohon untuk segera melakukan updating data Siaga Pendisnya masing-masing melalui layanan Siaga Pendis
Hasil Updating SIAGA ini akan dijadikan dasar dalam Pencairan TPG untuk Guru PAI Sertifikasi dan Pengelolaan Program-program PAI lainnya Untuk Guru PAI Non Sertifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Updating data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2021/2022 akan berlangsung sampai tanggal 4 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Sertifikasi), dan 25 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Non Sertifikasi).
Update Data Guru PAI Di Siaga Pendis
Untuk mempersiapkan updating data Guru PAI di Siaga Pendis silahkan rekan-rekan dapat menyimaknya pada updating semester genap tahun sebelumnya, jika nanti ada updating terbaru akan mimin update kembali
1. Input Gaji Pokok
Untuk menginput gaji pokok silahkan anda membuka menu Portofolio dan klik pada sub menu Status Pegawai, silahkan anda cek apakah gaji poko anda sudah terinput dengan benar atau belum, perhatikan gambar berikut
Jika pada gaji pokok jumlahnya masih 0 (kosonga) silahkan anda masukan gaji pokok yang sesuai dengan SK yang anda terima, jika nada sudah sertifikasi maka silahkan anda masukan gaji pokok anda sebesar 1.500.000, untuk yang inpassing dan PNS silahkan lihat di SK/daftar gaji masing-masing
Fitur baru yang kedua yaitu terdapat pada fitur riwayat pendidikan, silahkan anda cek apakan riwayat pendidikan anda sudah sesuai apa belum, jika riwayat pendidikan anda hanya muncul tingtat SD/MI saja, silahkan anda tambahkan data riwayat pendidikan anda dengan cara sebagai berikut
Silahkan anda klik menu Pendidikan
Setelah itu silahkan anda klik menu "Tambahkan Riwayat Pendidikan"
Langkah selanjutnya silahkan anda isi data seperti pada gambar berikut
Terakhir klik Simpan
Silahkan anda ulangi cara diatas untuk menambahkan riwayat pendidikan yang sudah anda selesaikan
3. Verifikasi Satminkal
Untuk melakukan verifikasi data satminkal silahkan anda cek data satminkal anda apakah sama dengan data reverensi yang diambil dari data dari website Kemendikbud atau tidak, yang harus anda pastikan kesamaannya adalah pada Nama Sekolah anda dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah satminkal anda.
Jika data yang ada pada layanan Siaga dengan data pada website Kemendikbud sama, silahkan anda ceklis2 kotak kecil dan klik Sumbit
4. Fitur Upload Absen dan Surat Cuti
Untuk fitur baru yang terakhir adalah mengupload data absensi pada tiap bulannya dan surat cuti pada menu upload berkas.
Namun sebelum melakukan upload absensi, pastikan bahwa menu yang berada diatas menu absensi sudah anda selesaikan, jika belum di selesaikan maka menu Absensi akan terkunci, untuk itu silahkan anda menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya.
Untuk melakukan upload data absen dan surat cuti berikut ini langkah-langkahnya.
Langkah pertama silahkan anda buka menu Absensi
Langkah selanjutnya silahkan silahkan anda klik "Tambahkan"
Langkah selanjutnya silahkan anda mengisi absensi dan mengupload absensi pada menu upload
Untuk ukuran berkas absensi pastikan ukurannya jangan lebih dari 100 kb dengan format file jpg,png dan lain-lain, perhatikan gambar berikut
Selesai
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membca dan mempelajari Surat Edaran Updating Data Siaga Semester 2 Tahun 2021-2022 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Updating Data Guru PAI di Siaga Pendis Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga dengan adanya updating ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru PAI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun anggaran 2021
Total anggaran tunjangan insentif Guru PAI non PNS ini sebesar Rp66 miliar dan akan disalurkan bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
Belum Memasuki Usia Pensiun.
Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas
Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru PAI
Guru PAI yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat
Sedangkan untuk penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI
Syarat Pengambilan dana Insentif
Bagi guru PAI yang sudah ditetapkan sebagai enerima Tunjangan Insentif ada beberapa persyaratan yang wajib di membawa saat aktifasi rekening atau pencairan tunjangan insentif, untuk dokumen yang wajib dibwa adalah sebagai berikut:
Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
Membawa KTP asli,
Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya informasi Persyaratan Pencairan Insentif ini dapat memberikan kabar gembira bagi rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS yang sedang menunggu pencairan tunjangan insentif tahun 2021
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B-2714.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2021 tentang Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran ini merupakan sebuah implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan bantuan atau tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, pendidikan Dasar, Menengah dan Atas (TK, SD, SMP, SMA)
Namun sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar status penerimaan bantuan insentif dapat di berikan kepada guru PAI yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan
Syarat Penerima Tunjangan Insentif GPAI Tahun 2021
Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan penerima tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2021, silahkan anda perhatikan syarat penerima tunjangan insentif GPAI Tahun 2021 berikut ini
Memiliki akun SIAGA
Berstatus aktif mengajar PAI (TA 2021) di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB/SMK
Belum Lulus Sertifikasi
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Belum pensiun
Ketentuan-ketentuan diatas merupakan inti dari Surat Edaran Update Data Rekening Bank bagi Guru PAI Bukan PNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan Kementerian Agama
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajari persyaratan penerima tunjangan insentif GPAI Bukan PNS melalui Surat Edaran Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 Disini
Sedangkan untuk cara melakukan update data rekening di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau lihat Di Tutorial Update Data Rekening Guru PAI Bukan PNS Di Akun Siaga Pendis
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI penerima Tunjangan Insentif Tahun Anggaran 2021 ini menjadi angin segar bagi guru PAI di masa pandemi Covid-19 yang masih juga belum berakhir
Cara Download dan Unggah Pakta Integritas PPG GPAI Di Siaga Pendis - Pakta Integritas merupakan sebah surat pernyataan tentang komitmen dalam melaksanakan semua tugas, tanggung jawab, fungsi, wewenang yang diberikan serta peranan sesuai dengan prinsip kemandirian yang tidak adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun
Oleh karena itu pakta integritas sering kali digunakan untuk melengkapi dokumen penting yang di minta baik dalam ruang lingkup Perbankan maupun perusahan-perusahan lain baik swasta maupun Negeri, dengan adanya dokumen berupa pakta integritas tersebut keabsahan dan kebenaran bukti fisik yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan serta menanggung konsekuensi jika terbukti memalsukan berkas yang diberikan
Pakta Integritas juga dapat digunakan dalam persyaratan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi guru yang sudah dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi atau Pretes PPG
Terkait program PPG dalam Jabatan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Tahun 2021 bagi guru yang tergolong sebagai peserta PLPG tahun 2017, Guru yang lulus Pretest PPG Tahun 2018 dan guru yang lulus Uji Kompetensi tahun 2019, untuk melihat Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021 silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya
Cara Upload Pakta Integritas PPG GPAI Di Siaga
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang saat ini berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan termasuk dalam 3 kriteria diatas yaitu sebagai peserta PLPG tahun 2017, lulus pretest PPG Tahun 2018 dan 2019 silahkan anda cek akun Siaga Pendis masing-masing karena pada saat ini ada menu baru yang muncul yaitu menu "PPG"
Perlu rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui, menu baru (PPG) tersebut merupkan menu yang menyediakan dokumen Pakta Integritas PPG dan Surat Tugas atau Surat Izin Pimpinan yang dapat anda download dan anda isi sesuai dengan kenyataan
Sebelum rekan-rekan ruang pendidikan mengunduh pakta integritas PPG dan surat tugas atau izin mengikuti PPG GPAI, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut
Langkah pertama silahkan anda cek data-data anda terlebih dahulu pada notifikasi yang muncul, data yang harus anda cek kebenarannya diantaranya sebagai berikut
Nomor Akun
Nama Peserta
Satminkal
Tempat Lahir dan
Ploating LPTK
Jika data yang ditampilkan ada kesalahan atau tidak sesuai dengan data anda silahkan anda hubungi Admin Kabupaten/Kota tempat anda, untuk data LPTK sudah otomatis terisi oleh system, untuk mengetahui Daftar LPTK Penyelenggara PPG GPAI Tahun 2021 silahkan lihat pada postingan mimin sebelumnya
Langkah kedua silahkan anda unduh/download Pakta Integritas PPG pada menu "Unduh Template" perhatikan gambar berikut
Untuk mengunduh Surat Izin Pimpinan silahkan klik "Unduh Template" pada menu "Surat Tugas Izin Pimpinan"
Langkah ketiga silahkan anda isi pakta integritas PPG Dan Surat Tugas Izin Pimpinan yang sudah anda unduh pada menu tersebut
Langkah keempat setelah 2 dokumen tersebut sudah lengkap silahkan anda unggah Pakta Integritas dan Surat Tugas izin Pimpinan dengan mengklik menu " Browser" di masing-masing menu
Langkah terakhir setelah semua sudah anda unggah silahkan anda klik menu " Setuju Ikut PPG" yang berada di bawah
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 pada tanggal 22 Februari 2021
Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut
2. Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
3. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
4. Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
5. Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
6. Ketentuan pada nomor 3, 4, 5 diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021
Unduh Surat Edaran
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihatnya pada Surat Edaran Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 pada tautan berikut atau anda bisa lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Realisasi Tunjangan Profesi Guru dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 ini semoga dengan adanya surat edaran ini dapat memberikan gambaran akan realisasi yang sudah direncanakan
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 pada tanggal 22 Desember 2020
Ketentuan Pencairan dana BSU bagi Guru PAI memiliki dua kriteria yakni akan ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA dan akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah
Untuk Guru PAI penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kriteria kedua (belum verval no rekening di Siaga Pendis) harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana telah di jelaskan dalam Ketentuan Pencairan BSU GPAI pada postingan sebelumnya yaitu
Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU
Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima
Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa
Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Dari ketentuan tersebut bisa disimpulkan bahwa pencairan dana BSU bagi Guru PAI yang belum memiliki nomor rekening atau belum melakukan verval nomor rekening pada aplikasi Siaga Pendis harus mencetak Kartu BSU sebagai syarat dalam aktivasi rekening baru di Bank BTN atau Bank BRI Syariah
Cara Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis
Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi, data rekening dan data satminkal Guru PAI serta pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS
Persyaratan penerima BSU bagi Guru PAI yang di sebutkan dalam Kartu BSU tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
Mengajar PAI pada Sekolah
Status pegawai saat ini bukan CPNS/PNS
Berpenghasilan di bawah 5 juta per bulan
Bukan Penerima BSU dari Unit/Instansi lain
Kartu BSU bagi Guru PAI dapat anda cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk mencetak Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
Langkah Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing
Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di samping kiri
Setelah laman terbuka langkah selanjutnya silahkan anda Unduh Formulir BSU
Kartu BSU akan otomatis terunduh dengan format pdf
Silahkan anda lakukan pencetakan Kartu BSU untuk melengkapi persyaratan dalam pembukaan rekening baru di Bank BTN atau BRI Syariah yang sudah di sebutkan dalam Kartu BSU masing-masing Guru PAI Penerima BSU
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak Kartu BSU bagi Guru PAI di Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya panduan cetak Kartu BSU GPAI di Siaga Pendis ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS dalam melengkapi persyaratan aktivasi rekening baru di Bank BTN atau BRI Syariah
Ketentuan Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS - Kementrian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Islam dengan Nomor 6402 Tahun 2020
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa data penerima BSU diambil dari data yang ada pada aplikasi Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
Data-data yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada guru GBPNS yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru GBPNS
Pembayaran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan
3. Besaran dana BSU sebesar Rp 600.000 perorang perbulan
4. Kewajiban Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah harus melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan kepada peserta didik
Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS
Ketentuan Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020
Mencermati Surat Edaran tentang pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas bahwa mekanisme pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua kriteria yaitu
1. Di salurkan melalui Rekening Lama
Ketentuan pencairan dana BSU bagi guru yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara langsung kerekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020
Dana Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh masing-masing Guru PAI adalah sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, selain itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)
2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru
Kriteria pencairan BSU yang kedua adalah bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah
Penyaluran dana BSU pada kriteria yang kedua ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Terkait Kartu BSU yang disebutkan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut akan mimin informasikan pada pertemuan selanjutnya karena sistem masih belum menyediakan menu penerbitan kartu BSU
Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI
Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU, silahkan anda dapat mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sauan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 merupakan Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi persyaratan dalam program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval ajuan BSU di Simpatika dan Siaga Pendis
Seperti yang sudah rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa saat banyak sekali informasi-informasi yang tersebar di media sosial baik dalam akun Facebook, grup Whatsaap, Instagram, Telegram dan lainnya yang mengatakan harus membawa surat BPKB kendaraan bahkan ada yang lebih greget lagi harus membawa surat akta tanah,, Ya Allah...Sungguh membuat pusing dan bingung rekan-rekan Guru Madrasah yang benar-benar mengharapkan bantuan tersebut
Berkat do'a dan kesabaran dari rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI, Alhamdulillah dengan memuji Allah atas rahmat dan karunianya, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020
Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini merupakan sebuah titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Juknis BSU Madrasah Tahun 2020
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan GBPNS
Untuk itu, agar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020
Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan, ada beberapa kriteria Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut
Memiliki NIK
Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
Bukan Penerima Program Pra Kerja
Bukan Penerima BSU lainnya
Tercata pada Emis, Simpatika atau Siaga Pendis
Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah
Menindaklanjuti Postingan mimin sebelumnya terkait Prosedur Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 bahwa akan mimin Update kevalidan info yang mimin terima, pada postingan ini akan mimin share mekanisme pelaksanaan dan pencairan BSU Madrasah sesuai dengan SK dan JUKNIS BSU Madrasah Tahun 2020
Oleh karenanya mekanisme yang akan di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI adalah dengan menggunakan 2 metode yaitu
1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU
Penetapan penerima BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis, Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
Data penerima BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah
Mekanisme penyaluran BSU Madrasah adalah proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah kepada penerima BSU yaitu Guru Madrasah dan Guru PAI. Mekanisme atau Prosedur pencairan dana BSU ini yang kerap jadi perbincangan rekan-rekan Guru, ada yang mengatakan harus inilah, itulah dan yang lebih menggelikan lagi adalah proses pencairan BSU syaratnya harus membawa BPKB dan Surat Akta Tanah...aduhhhhh ampunnnn gustiii
Untuk menjawab kegelisahan dan kebingungan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam prosedur pencairan BSU Madrasah Tahun 2020, berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020, mekanisme tersebut adalah
Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan kepada Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan
Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000,- perorang perbulan
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme pencairan BSU Madrasah akan mimin informasikan pada postingan sebelumnya, atau anda bisa lihat Disini
Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020
Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan pahami ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini semoga dengan adanya ketentuan ini dapat memberikan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar, dan semoga dengan adanya bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kita di masa pandemi Covid-19
Kabar GEMBIRA bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang kemarin sudah melakukan verifikasi data rekening Bank melalui aplikasi Siaga Pendis dan sudah disetujui oleh Admin Siaga Kanwil, pasalnya data rekening yang sudah disetujui oleh Admin Siaga Kanwil adalah guru-guru yang berhak menerima bantuan subsidi upah yang sudah di siapkan pemerintah
Namun dari data yang diusulkan sebagai penerima program bantuan subsidi upah sebanyak 124.454 orang baru 30.974 orang yang menerima BSU BPJS atau Pra Kerja masih banyak guru yang datanya masih belum valid yaitu sebanyak 93.480 orang belum berhak menerima Bantuan Subsidi Upah karena datanya masih belum akurat dalam artian masih belum melakukan ajuan verval data rekening di aplikasi Siaga Pendis
Oleh karena itu, menindak lanjuti Surat Edaran yang telah di keluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 September 2020 tentang Verifikasi Data Rekening Calon Penerima BSU, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Finalisasi Data Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Dalam Surat Edaran ini disebutkan beberapa hal terkait data guru penerima BSU yang masih belum valid dalam hal Verifikasi dan Validasi (Verval) data rekening di akun Siaga Pendis masing-masing guru PAI
Dari sekian informasi yang disampaikan dalam Surat Edaran ini yang perlu digaris bawahi adalah data Guru PAI yang berhak menerima BSU sebanyak 124.454, dan yang sudah tervalidasi datanya baru 30.974 orang, sisanya sebanyak 93.480 orang masih belum melakukan verval data rekening baik yang dilakukan oleh individu masing-masing guru di akun Siaga Pendis atau Ajuan Data Rekeningnya masih belum di setujui oleh Admin Siaga Pendis Kanwil
Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang belum melakukan Ajuan Verval Data Rekeningnya di akun Siaga Pendis segera anda lakukan pengajuan verval nomor rekening anda, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa baca Cara Lakukan Verval Data Rekening di akun Siaga Pendis pada postingan sebelumnya
Untuk mengetahui nama-nama guru PAI yang datanya masih belum valid silahkan anda bisa cek akun Siaga Pendis masing-masing apakan ajuan anda sudah di setujui oleh Admin Siaga Kanwil atau belum, atau anda bisa melihatnya pada lampiran dari surat edaran yang akan mimin bagikan diakhir postingan ini beserta Surat Edarannya
Surat Edaran Finalisasi Data Penerima BSU
Untuk mengetahui lebih detailnya mengenai Surat Edaran Finalisasi data penerima BSU dan nama-nama guru yang datanya belum valid silahkan anda bisa melihatnya pada tautan berikut ini
Surat Edaran Finalisasi Data Penerima BSU Lihat Disini
Nama-nama Guru Yang Bermasalah silahkan Lihat Disini
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Edaran diatas segera anda lakukan Verval Data Rekening di akun Siaga Pendis masing-masing
Batas akhir pelaksanaan validasi data rekening ini adalah tanggal 26 November Tahun 2020 jam 12.00 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAIBPNS) Belum Sertifikasi Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor : B-2161/Dt.I.IV/HM.01.1/10/2020 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2020 yang di tunjukan kepada Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia
Dalam Surat daran ini di jelaskan beberapa ketentuan dan persyaratan Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi bisa berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dengan beberapa persyaratan sebagai mana yang akan mimin jelaskan berikut ini
Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif GPAI Tahun 2020
Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam yang setatusnya masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil serta belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum setifikasi silahkan anda perhatikan ketentuan mendapatkan bantuan insentif berikut ini
Guru PAI terdata dalam aplikasi Siaga Pendis per 31 Juli 2020
Status masih aktif mengajar
Belum sertifikasi
Mengajar sebelum tahun 2010
Guru PAI BPNS yang engajar di sekolah Negeri atau Swasta
Sudah memiliki Nomor NUPTK
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/D-IV
Untuk itu, bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang statusnya sudah memenuhi persyaratan di atas silahkan anda persiapkan diri untuk mengajukan bantuan insentif di tahun 2020, sampai saat ini mimin belum menerima informasi terkait cara mengajukan bantuan insentif di tahun 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Surat validasi ini hanya sekedar pemberitahuan dan persiapan bagi guru PAI yang sudah memenuhi persyaratan diatas untuk mempersiapkan berkas untuk pengajuan mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi
Untuk referensi saja, berikut ini mimin berikan contoh berkas yang biasanya di persiapkan sebelum mengajukan diri untuk mendapatkan Bantuan Insentif GPAI BPKS ke Kemenag Kabupaten, jika nanti ada perubahan berkas pendukung ajuan insentif di tahun 2020, akan mimin Update secepatnya
Berkas Pendukung Ajuan Bantuan Insentif GPAI BPNS 2020
Berikut ini contoh berkas-berkas yang harus anda persiapkan untuk mengajukan penerimaan bantuan insentif GPAI BPNS, diantara berkas pendukung yang di butuhkan adalah sebagai berikut:
Surat usulan kepala sekolah kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
Cover usulan insentif guru PAI
Cek lis berkas persyaratan penerima Insentif
Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
Daftar calon penerima tunjangan insentif
Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
Surat pernyataan belum sertifikasi
Untuk mengunduh berkas diatas silahkan anda klik Disini, Format pada Contoh berkas ajuan insentif ini merupakan format dalam bentuk Ms Word yang memudahkan rekan-rekan mengeditnya, silahkan anda edit sesuai dengan keadaan dan data anda dengan benar
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS Dan Belum Sertifikasi ini, semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PAI BPNS yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendpat Bantuan nsentif, bagi rekan Guru PAI BPNS yang belum memenuhi syarat diatas mohon untuk bersabar dan jangan berkecil hati, karena rizqi tidak hanya ada di Bantuan Insentif saja masih banyak rizqi Allah SWT yang akan di berikan kepada hambanya di muka bumi ini
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS
Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional telah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi Gaji kepada Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS)
Untuk itu, bagi rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS yang ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah untuk segera melakukan verifikasi data melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing sebelum tanggal 24 September 2020
Guru calon penerima program bantuan subsidi gaji ini merupakan GPAI BPNS yang sudah terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
Cara Verifikasi Data Guru PAI Di Siaga Pendis
Untuk melakukan verfikasi data di laman Siaga Pendis silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
Langkah pertama silahkan anda kunjungi laman Siaga Pendis masing-masing dan lakukan login seperti biasanya
Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik sub menu "Personal" dan lengkapi data-data yang dibutuhkan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sesuai dengan KTP/KK dan Alamat Rumah secara lengkap beserta Nomor HP
Langkah berikutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di bawah Fitur Administrasi dan lakukan penginputan nomor rekening sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening)
Kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang hingga saat ini masih aktif bekerja di satuan pendidikan dan datanya sudah tercatat di database aplikasi SIAGA Pendis pertanggal 31 Juli Tahun 2020
Kabarnya Guru PAI yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan subsidi bantuan berupa gaji dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia
Pemberian bantuan subsidi gaji yang akan diberikan kepada Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil telah disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS pada tanggal 22 September Tahun 2020
Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Oleh karena itu, pastikan bahwa rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS untuk segera melakukan verifikasi data kembali pada laman aplikasi SIAGA sebelum batas waktu yang sudah ditentukan berakhir
Syarat Dan Ketentuan Subsidi Gaji GPAI
Namun perlu anda ketahui bahwa untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah anda harus memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu, diantaranya sebagai berikut:
Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:
NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);
Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB
Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI silahkan anda bisa lihat Disini
Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu tersebut, segera rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS untuk segera melakukan verval data yang dibutuhkan di aplikasi Siaga Pendis, untuk mengetahui caranya silahkan anda perhatikan langkah-langkahnya Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS ini, semoga dengan adanya program ini dapat memberikan kesejahteraaan bagi guru-guru khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)