Cara Cetak Kartu Insentif Guru PAI Di Siaga Pendis - Kabar gembira bagi Guru PAI bukan PNS dan PPPK Tahun 2023, bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 melalui surat edaran nomor B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa persyaratan guru PAI dapat mencairkan tunjangan Insentif GBPNS di Bank penyalur, untuk mengetahui Persyaratan pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru PAI Tahun 2023 silahkan perhatikan persyaratan berikut
Persyaratan pencairan tunjangan insentif Guru PAI
Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
Cara Cetak Kartu Insentif Guru PAI Di Siaga Pendis
Untuk mengetahui cara cetak kartu Insentif yang didalamnya memuat SPTJM silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
Langkah pertama silahkan anda login akun Siaga masing-masing
Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Bantuan Insentif
Selanjutnya akan terbuka laman Tunjangan Insentif yang memuat informasi tentang Tunajangan silahkan anda klik Unduh pada Nomor 2 dan nomor 3, lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut
Langkah terakhir silahkan anda bawa beberapa persyaratan tersebut ke Bank Penyalur (Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak SPTJM Tunjangan Insentif Guru PAI Di Siaga Pendis ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru PAI bukan PNS dan PPPK
Dirktorat Jenderap Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023
Dalam sudat edaran ini juga Dirjen Pendis menyampaikan Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 sehingga Guru PAI yang Bukan PNS dapat melihat apakah namanya tercantum sebagai penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 apa tidak
Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;
Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Cara Unduh SPTJM Insentif Di Siaga
Untuk mengetahui Cara Download Kartu Insentif yang memuat SPTJM di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya atau klik Cara Download SPTJM Insentif Di Siaga Pendis
Sedangkan untuk mengetahu Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran Seleksi Akademik (Pretestt) Berbasis Domisili (daring) Tahun 2023 dengan Nomor : B-1383/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tetanggal 28 Maret 2023
Dalam Surat Edaran tentang Kriteria atau Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Pretest Seleksi Akademik PPG Guru PAI Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Seleksi Akademik (Pretestt) Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyampaikan beberapa hal diantaranya pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan berbasis domisili (daring) dengan standar Uji Pengetahuan (UP) PPG Dalam Jabatan
Selain itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menyampaikan hal terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran pretest PPG dan Jadwal Pelaksanaan Pretest PPG bagi guru PAI yang akan mengikuti Pretest PPG berbasis Domisili Tahun 2023
Syarat Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dalam regulasi tersbut dijelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.
Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini
Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga
Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25
Sedangkan untuk cara melakukan keatifan di akun Siaga Pendis silahkan rekan-rekan ruang pendidikan cari tahu Cara Verval Keaktifan Di Siaga pada postingan sebelumnya
Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika
Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya terkait Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan anda bisa lihat penjelasan pada video berikut
Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang didalamnya memuat regulasi Linieritas Kualifikasi Ijazah S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Memiliki NUPTK/NPK
Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek, untuk dapat memiliki NUPTK bagi guru yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek silahkan pelajari Persyaratan dan Cara Ajukan NUPTK Tahun 2022 pada postingan sebelumnya
Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag
Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang belum memiliki NPK silahkan rekan-rekan dapat mempelajari manfaat kita memiliki NPK selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan PPG Dalam Jabtan Tahun 2022, NPK juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya
TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
Untuk mempelajari Ketentuan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, silahkan anda pelajari terlebih dahulu Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya
Berusia Maksimal 58 Tahun
Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut
Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab
Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada tautan berikut
Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Disini
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing.
Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti seperti yang sudah dijelaskan pada Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk lebih jelasnya silahkan anda dapat menyimak penjelasan pada video berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru-guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum memiliki sertifikat pendidik
Kementerian Agama Kabupaten Lamongan telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-202/Kk.13.18.4/PP.01.1/1/2022 tentang Updating Siaga Pendis Semester Genap Tahun Ajaran 2021-2022 pada tanggal 17 Januari 2022 kemarin
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi seluruh Guru PAI dan Pengawas PAI di mohon untuk segera melakukan updating data Siaga Pendisnya masing-masing melalui layanan Siaga Pendis
Hasil Updating SIAGA ini akan dijadikan dasar dalam Pencairan TPG untuk Guru PAI Sertifikasi dan Pengelolaan Program-program PAI lainnya Untuk Guru PAI Non Sertifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Updating data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2021/2022 akan berlangsung sampai tanggal 4 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Sertifikasi), dan 25 Februari 2022 (Untuk Guru PAI Non Sertifikasi).
Update Data Guru PAI Di Siaga Pendis
Untuk mempersiapkan updating data Guru PAI di Siaga Pendis silahkan rekan-rekan dapat menyimaknya pada updating semester genap tahun sebelumnya, jika nanti ada updating terbaru akan mimin update kembali
1. Input Gaji Pokok
Untuk menginput gaji pokok silahkan anda membuka menu Portofolio dan klik pada sub menu Status Pegawai, silahkan anda cek apakah gaji poko anda sudah terinput dengan benar atau belum, perhatikan gambar berikut
Jika pada gaji pokok jumlahnya masih 0 (kosonga) silahkan anda masukan gaji pokok yang sesuai dengan SK yang anda terima, jika nada sudah sertifikasi maka silahkan anda masukan gaji pokok anda sebesar 1.500.000, untuk yang inpassing dan PNS silahkan lihat di SK/daftar gaji masing-masing
Fitur baru yang kedua yaitu terdapat pada fitur riwayat pendidikan, silahkan anda cek apakan riwayat pendidikan anda sudah sesuai apa belum, jika riwayat pendidikan anda hanya muncul tingtat SD/MI saja, silahkan anda tambahkan data riwayat pendidikan anda dengan cara sebagai berikut
Silahkan anda klik menu Pendidikan
Setelah itu silahkan anda klik menu "Tambahkan Riwayat Pendidikan"
Langkah selanjutnya silahkan anda isi data seperti pada gambar berikut
Terakhir klik Simpan
Silahkan anda ulangi cara diatas untuk menambahkan riwayat pendidikan yang sudah anda selesaikan
3. Verifikasi Satminkal
Untuk melakukan verifikasi data satminkal silahkan anda cek data satminkal anda apakah sama dengan data reverensi yang diambil dari data dari website Kemendikbud atau tidak, yang harus anda pastikan kesamaannya adalah pada Nama Sekolah anda dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah satminkal anda.
Jika data yang ada pada layanan Siaga dengan data pada website Kemendikbud sama, silahkan anda ceklis2 kotak kecil dan klik Sumbit
4. Fitur Upload Absen dan Surat Cuti
Untuk fitur baru yang terakhir adalah mengupload data absensi pada tiap bulannya dan surat cuti pada menu upload berkas.
Namun sebelum melakukan upload absensi, pastikan bahwa menu yang berada diatas menu absensi sudah anda selesaikan, jika belum di selesaikan maka menu Absensi akan terkunci, untuk itu silahkan anda menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya.
Untuk melakukan upload data absen dan surat cuti berikut ini langkah-langkahnya.
Langkah pertama silahkan anda buka menu Absensi
Langkah selanjutnya silahkan silahkan anda klik "Tambahkan"
Langkah selanjutnya silahkan anda mengisi absensi dan mengupload absensi pada menu upload
Untuk ukuran berkas absensi pastikan ukurannya jangan lebih dari 100 kb dengan format file jpg,png dan lain-lain, perhatikan gambar berikut
Selesai
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membca dan mempelajari Surat Edaran Updating Data Siaga Semester 2 Tahun 2021-2022 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Updating Data Guru PAI di Siaga Pendis Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga dengan adanya updating ini dapat memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru PAI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun anggaran 2021
Total anggaran tunjangan insentif Guru PAI non PNS ini sebesar Rp66 miliar dan akan disalurkan bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
Belum Memasuki Usia Pensiun.
Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas
Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru PAI
Guru PAI yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat
Sedangkan untuk penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI
Syarat Pengambilan dana Insentif
Bagi guru PAI yang sudah ditetapkan sebagai enerima Tunjangan Insentif ada beberapa persyaratan yang wajib di membawa saat aktifasi rekening atau pencairan tunjangan insentif, untuk dokumen yang wajib dibwa adalah sebagai berikut:
Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
Membawa KTP asli,
Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya informasi Persyaratan Pencairan Insentif ini dapat memberikan kabar gembira bagi rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS yang sedang menunggu pencairan tunjangan insentif tahun 2021
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B-2714.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2021 tentang Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran ini merupakan sebuah implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan bantuan atau tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, pendidikan Dasar, Menengah dan Atas (TK, SD, SMP, SMA)
Namun sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar status penerimaan bantuan insentif dapat di berikan kepada guru PAI yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan
Syarat Penerima Tunjangan Insentif GPAI Tahun 2021
Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan penerima tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2021, silahkan anda perhatikan syarat penerima tunjangan insentif GPAI Tahun 2021 berikut ini
Memiliki akun SIAGA
Berstatus aktif mengajar PAI (TA 2021) di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB/SMK
Belum Lulus Sertifikasi
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Belum pensiun
Ketentuan-ketentuan diatas merupakan inti dari Surat Edaran Update Data Rekening Bank bagi Guru PAI Bukan PNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan Kementerian Agama
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajari persyaratan penerima tunjangan insentif GPAI Bukan PNS melalui Surat Edaran Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 Disini
Sedangkan untuk cara melakukan update data rekening di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau lihat Di Tutorial Update Data Rekening Guru PAI Bukan PNS Di Akun Siaga Pendis
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI penerima Tunjangan Insentif Tahun Anggaran 2021 ini menjadi angin segar bagi guru PAI di masa pandemi Covid-19 yang masih juga belum berakhir