Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Tuesday, October 31, 2023

Materi Pokok Dan Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023

Materi Pokok Dan Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023

Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023 - Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. 
Kisi-kisi PPPK Teknis Tahun 2023
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para peserta seleksi PPPK TA. 2023 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. 

PANSELNAS memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, sesuai yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Untuk selanjutnya, Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis tersebut dapat disebarluaskan melalui situs resmi instansi.

Unduh Kisi-kisi Dan Materi Pokok PPPK Teknis 2023


Untuk mengetahui materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK dengan CAT untuk seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduhnya di Sini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan tes PPPK silahkan anda mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2023 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Materi Pokok dan Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2023 ini semoga bermanfaat 

Monday, August 14, 2023

Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023

Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023 melalui Surat Edaran tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dengan Nomor : 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023
Seleksi PPPK Tahun 2023
Proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2023 akan berlangsung mulai September tahun 2023 dengan total 72 instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan total 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN dengan rincian sebagai berikut

Rincian Formasi PPPK September 2023


Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis

Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2023


Untuk mengetahui Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2023 silahkan anda dapat melihat tabel Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2023 berikut
Kegiatan Jadwal
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023
Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023
Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 s.d. 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 21 November s.d. 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan 28 November s.d. 4 Desember 2023
Masa Sanggah 5 s.d. 7 Desember 2023
Jawab Sanggah 5 s.d. 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah 8 s.d. 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Untuk mempersiapkan pelaksanaan tes PPPK silahkan anda mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2023 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, April 10, 2023

Rincian Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2023

Rincian Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK

Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;

Bagi peserta jabatan dosen yang mengikuti SKT Tambahan CPPPK, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan;
  • Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  • Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagaimana terlampir; dan

Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial Kementerian Agama.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  • Peserta wajib membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  • Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
  • Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  • Peserta dilarang:
  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  4. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  5. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  6. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  7. Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
  • Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 
  • Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib

Unduh Jadwal Dan Lokasi SKT CPPPK Kemenag


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait rincian peserta SKT serta Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2023 silahkan anda dapat mengunduh Jadwal dan Lokasi SKT Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jadwal Dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Monday, December 26, 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Rincian Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022

Kemenag telah membuka seleksi calon PPPK Guru Madrasah tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi
Daftar Formasi PPPK Kemenag
Formasi kebutuhan yang dibuka oleh Kemenag dalam penerimaan PPPK Teknis 2022 merupakan salah satu yang terbanyak tahun ini. Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022, Nizar Ali mengungkapkan bahwa tahun ini kementerian tersebut membuka sebanyak 49.549 formasi kebutuhan PPPK.

Total formasi itu nantinya untuk dialokasikan ke sejumlah kantor Kemenag yang ada di pusat maupun daerah

Formasi tersebut bisa dilamar oleh lulusan mulai D-III hingga S-3, untuk itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang ingin menjadi bagian dari ASN PPPK silahkan pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing

Untuk jabatan PPPK Kemenag 2022 yang memiliki banyak kuota formasi di antarnya:
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 1406
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 1200
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Formasi: 888
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 614
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Aceh, Formasi: 415
  • Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 395
  • Ahli Pertama - Guru Kelas, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Sumatra Utara, Formasi: 366
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 254
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, Formasi: 171
  • Ahli Pertama - Guru Fiqih, Unit Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Formasi: 167

Unduh Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022


Untuk lebih detailnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat membaca daftar formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 yang di butuhkan dengan mengunduh file Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada tautan berikut ini
  • Formasi PPPK Kemenag 2022
Bagi rekan-rekan yang belum memiliki Modul Belajar Madiri PGSD untuk mempersiapkan seleksi calon Guru ASN PPPK silahkan anda dapat mempelajari Modul Belajar Mandiri seri Calon Guru ASN PPPK bidang studi PGSD dengan mengunduhnya pada tautan berikut
  • Modul Belajar Mandiri Pedagogi PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri Bahasa Indonesia PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPA PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri IPS PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri PKn PGSD Disini
  • Modul Belajar Mandiri MTK PGSD Disini
Sedangkan untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2022 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan tekait Daftar Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Thursday, December 22, 2022

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 Resmi Di Buka

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022

Seleksi PPPK Kemenag

Pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

KRITERIA PELAMAR


  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
  • Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN UMUM


  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS


Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Ketentuan mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 pada Surat Resmi ini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, October 11, 2022

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022

Kemendikbudristelk melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021

Penerbitan SKPT Dan SKTK

Surat Edaran terkait Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 tersebut bernomor 1355/B/HK.04.01/2022 dan diterbitkan tanggal 18 Maret 2022

Berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan.

Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
  • Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau ‘Tunjangan. Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan. Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) sebagai berikut.
  1. SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
  3. Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah:
  • Memiliki NI PPPK
  • Dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan
  • Guru yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

  • Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).
  • Tata cara pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan Bapak Ibu dapat mempelajari Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Untuk mengetahui Cara Update Data Kepegawaian di laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru silahkan Bapak Ibu dapat melihat langkah-langkah melakukan pemutakhiran data kepegawaian bagi guru yang sudah lulus PPPK di tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya di Cara Update Data Kepegawaian Guru PPPK atau di Surat Edaran diatas

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Tentang Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKGPTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Monday, October 10, 2022

Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Persyaratan Caton PPPK

SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022

Dalam Surat Edaran tersebut Dirjen GTK Kemendikbudristek menjelaskan beberapa regulasi terkait persyaratan pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022 seperti halnya dalam Juknis Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik PPPK


Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  • Persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
  • Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya,.
  • Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, untuk mempersiapkan seleksi PPPK tersebut silahkan lihat Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Untuk mengetahui Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 silahkan pelajari SE Dirjen GTK Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Thursday, October 6, 2022

Kumpulan Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Semua Kabupaten Di Indonesia

Kumpulan Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Semua Kabupaten Di Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan keputusan tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten di berbagai provinsi di Indonesia

Rincian Formasi PPPK Tahun 2022

Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten atau Kota di semua provinsi di Indonesia dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari masing-masing Keputusan Menteri di daerah yang membutuhkan formasi ASN PPPK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini

Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam masing-masing Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini

Penambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten di Indonesia yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjaqjian Kerja dilakukan untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional

Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten yang ada di provinsi di Indonesia dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan

Rincian Formasi PPPK Tahun 2022


Untuk mengetahui darah atau Kabupaten di seluruh Provinsi di Indonesia yang membuka lowongan PPPK Tahun 2022, silahkan anda dapat melihat rincian formasi PPPK Tahun 2022 di masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi yang ada di Indonesia pada tautan berikut ini
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Padang Pariman Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Garut Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Bondowoso Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Pacitan Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kota Ternate Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kota Magelang Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Morowali Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Gunung Mas Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Sumedang Lihat
  • Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 Kab. Sorong Lihat
Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPPK Tahun 2022 nanti silahkan rekan-rekan dapat mempelajari modul PPPK, kisi-kisi PPPK dan contoh soal-soal PPPK Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan 
Untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2021 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Rincian Formasi PPPK Tahun 2022 di berbagai Kabupaten di Indonesia ini semoga bermanfaat

Monday, September 26, 2022

Cara Daftar PPPK JF Guru Tahun 2022 di Portal SSCASN BKN

Cara Daftar PPPK JF Guru Tahun 2022 di Portal SSCASN BKN

Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Cara Daftar Seleksi PPPK JF Guru

Melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, dijelaskan tentang bagaimana cara daftar seleksi atau pelamaran PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Pada dasarnya regulasi terkait pendaftaran seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 ini tidak berbeda dengan pendaftaran PPPK tahun sebelumnya, dimana pelamar PPPK guru 2022 bisa melakukan pelamaran seleksi melalui portal nasional resmi BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id. jika sudah memenhi persyaratan yang di entukan Kemdikbud

Dalam Juknis PPPK JF Guru Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pelamar PPPK guru dibagi menjadi 2 kategori yaitu kategori prioritas dan kategori pelamar umum

1. Kategori Pelmar Prioritas
  • Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  • Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Kategori Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cara Daftar Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022


Untuk mengetahui bagaiman cara melakukan pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 silahkan rekan-rekan perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update
  • Langkah kedua, bagi guru honorer yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
  • Selanjutnya silahkan anda unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi
  • Langkah keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.
  • Langkah selanjutnya, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut: 
  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki. 
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  • Langkah keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.
  • Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.
  • Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Dokumen-dokumen tersebut yaitu: 
  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil, 
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4
  4. Transkrip nilai asli
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  • Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen poin kedelapan, yakni: 
  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami, 
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Melakukan Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Saturday, September 24, 2022

Jadwal Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Jadwal Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Jadwal Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 - Kemendikbudristek akan melakukan seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Pengadaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 ini untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Jadwal Seleksi PPPK

Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara

Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022


Dalam Juknis PPPK Tahun 2022 dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar umum

Kategori Pelamar berdasarkan lampiran Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, yakni Kategori Pelamar 1 Pelamar Prioritas sedangkan Kategori 2 Pelamar Umum dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadwal PPPK JF Guru


Dalam Juknis PPPK JF Guru Tahun 2022 dijelaskan bahwa seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal seleksi PPPK sebagai berikut:
No Tahapan Kegiatan Waktu
1Pemetaan KebutuhanApril 2022
2Sosialisasi PelaksanaanJuni – September 2022
3Penetapan Kebutuhan/FormasiSeptember 2022
4Pengumuman LowonganSeptember - Oktober 2022
5PelamaranSeptember - Oktober 2022
6Seleksi AdministrasiOktober 2022
7Pengumuman hasil seleksi administrasiOktober 2022
8Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasiOktober 2022
9Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasiOktober 2022
10Penempatan bagi pelamar prioritas IOktober 2022
11Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas IIIOktober 2022
12Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas IIIOktober 2022
13Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas IIINovember 2022
14Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas IIINovember 2022
15Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umumNovember 2022
16Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umumDesember 2022
17Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umumDesember 2022
18Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umumDesember 2022

Untuk mengunduh soal latihan seleksi PPPK lainnya silahkan anda memilih sesuai dengan bidang dan jenjang dari masing peserta seleksi PPPK Tahun 2021 pada tautan berikut ini:
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kelas SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Mapel SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Manajerial Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Kompetensi Teknis Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Integritas dan Sosio Kultural Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Materi Pedagogik Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Kemampuan Verbal, Kuantitatif dan Logika Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SD Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPA SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru IPS SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PPKn SMP Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru Biologi SMA Disini
  • Contoh Soal Seleksi PPPK Guru PAI Disini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Jadwal Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Thursday, September 22, 2022

Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi PPPK JF Guru

Juknis seleksi PPPK 2022 diatur dalam Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional

Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022


Dalam Juknis PPPK Tahun 2022 dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar umum

Kategori Pelamar berdasarkan lampiran Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, yakni Kategori Pelamar 1 Pelamar Prioritas sedangkan Kategori 2 Pelamar Umum dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pelamar PPPK Guru tahun 2022


Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Unduh Juknis Seleksi PPPK JF Guru Instansi Daerah 2022


Untuk mengetahui dan mempelajari regulasi pada pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 silahkan anda pelajari Juknis PPPK Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis Seleksi PPPK 2022 Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, January 11, 2022

Ringkasan Materi Seleksi PPPK Guru (PGSD) Tahap III

Ringkasan Materi Seleksi PPPK Guru (PGSD) Tahap III

Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 akan segera dibuka dan rencananya pendaftaran dan seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III ini akan mulai dilakukan pada bulan Januari tahun 2022 ini, untuk kepastiannya silahkan rekan-rekan tunggu saja pengumuman resminya dari panselnas atau dapat mengunjungi website resminya di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Ringkasan Materi Seleksi PPPK Guru
Untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap III khususnya Guru SD, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi ringkasan materi-materi seleksi PPPK Guru tahap I dan II kemarin yang dapat rekan-rekan gunakan dalam mempersiapkan kemampuan materi pada seleksi PPPK Guru Tahap III nanti

Materi yang mimin bagikan ini merupakan ringkasan materi yang dapat anda manfaatkan untuk sumber belajar yang penting untuk di pahami dan dipelajari karena soal-soal yang keluar pada seleksi PPPK tahap sebelumnya banyak membahas tentang materi yang akan mimin bagikan

Untuk mengetahui materi-materi yang akan mimin bagikan ini, berikut ini mimin ulas sedikit materi-materi soal PPPK tahap 3 yang terdiri dari materi PGSD (Pedagogik dan Profesional) dan sudah diringkas sehingga memudahkan rekan-rekan dalam mengingat dan memahami materi yang akan di gunakan untuk menjawab soal-soal seleksi PPPK guru tahap 3 nanti

Ringkasan Materi PPPK Guru (PGSD)


Ringkasan materi yang ada dalam dokumen ini diantaranya adalah materi-materi yang berhubungan dengan:

  • ASEAN
    ASEAN

Untuk mempelajari materi tentang ASEAN silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Energi kinetik mekanik potensial

Energi kinetik adalah energi yang disebabkan oleh gerak suatu benda yang memiliki massa/berat. Sehingga, semua benda yang bergerak dengan kecepatan tertentu memiliki energi kinetik, sedangkan semua benda yang diam tidak memiliki Energi kinetik

Energi mekanik adalah energi total yang dimiliki oleh semua benda yang bergerak dengan kecepatan tertentu sekaligus berada pada kedudukan (posisi) tertentu terhadap titik acuannya

Energi potensial (Energi potensial gravitasi) adalah energi yang tersimpan pada benda karena kedudukan atau posisi benda terhadap titik acuannya (biasanya ketinggian benda diukur dari permukaan tanah)

Untuk mempelajari materi tentang Energi kinetik mekanik potensial silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Jaring-jaring kubus dan balok Jaring-jaring kubus dan balok

Untuk mempelajari materi tentang Jaring-jaring kubus dan balok silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini
  • Langkah-langkah atau Sintaks Pembelajaran Kontekstual

Dalam model pembelajaran kontekstual CTL (Contextual Teaching and Learning), terdapat langkah yang harus ditempuh, salah satunya adalah sebagai berikut: 

Langkah pertama adalah Modeling, di sini guru akan mengutarakan kompetensi dan tujuan, bimbingan dan motivasi. Tanamkan pola pikir bahwa para siswa akan lebih memahami pelajaran dengan belajar secara mandiri, menemukan ilmu secara mandiri, mengkonstruksi gagasan secara mandiri.

Untuk mempelajari materi tentang  Langkah-langkah atau Sintaks Pembelajaran Kontekstual silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Listrik Statis 

Penggaris plastik yang digosokkan pada rambut menjadi bermuatan listrik karena elektron dari rambut berpindah ke penggaris plastik, sehingga penggaris plastik kelebihan elektron. Akhirnya penggaris plastik tersebut menjadi bermuatan negatif.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah benda netral dapat bermuatan listrik statis dengan jalan digosokkan. Contoh lainnya, yaitu ketika batang plastik digosok dengan kain wol, elektron-elektron dari kain wol berpindah ke batang plastik, sehingga batang plastik kelebihan elektron.

Untuk mempelajari materi tentang Listrik Statis silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Makna Lambang Pancasila

Ketuhanan Yang Maha Esa (Simbol gambar bintang)

Simbol gambar bintang berwarna kuning yang bersudut lima dengan latar belakang warna hitam terletak di bagian tengah perisai dijadikan sebagai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini mengandung maksud bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius yaitu bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

Untuk mempelajari materi tentang Makna Lambang Pancasila silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Organ Pencernaan Manusia Dan Fungsinya 

Mulut merupakan pintu gerbang saluran pencernaan manusia. Saat kita mengunyah, proses pencernaan makanan sebenarnya sudah dimulai. Bahkan sebelum makanan masuk ke mulut, sistem pencernaan kita sudah bersiap-siap dengan mengeluarkan air liur untuk membasahi mulut.

Saat masuk ke mulut, gerakan mengunyah akan mengubah makanan menjadi partikel yang lebih kecil. Sementara itu, enzim yang ada di air liur dapat melumatkan makanan sehingga akan lebih mudah diolah nantinya.

Untuk mempelajari materi tentang Organ Pencernaan Manusia Dan Fungsinya  silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS adalah pembangkit listrik yang mengubah energi surya menjadi energi listrik. Fotovoltaik mengubah secara langsung energi cahaya menjadi listrik menggunakan efek fotoelektrik.

Pembangkit listrik tenaga surya (Fotovoltaik) terdiri dari beberapa komponen supaya berfungsi sesuai dengan yang dibutuhkan. Komponen utama secara umum terdiri dari :
1. Solar Panel
2. Inverter
3. Baterai

Untuk mempelajari materi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Pembelajaran Abad 21

Pembelajaran abad 21 secara sederhana diartikan sebagai pembelajaran yang memberikan kecakapan abad 21 kepada peserta didik, yaitu 4C yang meliputi :
(1) Communication
(2) Collaboration
(3) Critical Thinking and Problem Solving
(4) Creative and Innovative

Pembelajaran modern abad 21 ada tujuh keterampilan yang harus dimiliki peserta didik, yaitu:
(1) Critical Thingking and Problem Solving (Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah)
(2) Collaboration across Networks and Leading by Influence (Kolaborasi lintas Jaringan dan Memimpin dengan Pengaruh)
(3) Agility and Adaptability (Kelincahan dan Kemampuan Beradaptasi)
(4) Initiative and Enteroreneurialissm (Inisiatif dan Enteroreneurialisme)
(5) Effective Oral and Written Communication (Komunikasi Lisan dan Tertulis yang Efektif)
(6) Accessing and Analiyzing Information (Mengakses dan Menganalisis Informasi)
(7) Curiosity and Imagination (Rasa ingin tahu dan Imajinasi)

Untuk mempelajari materi tentang Pembelajaran Abad 21 silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Pengertian Ide Pokok Paragraf

Ide pokok adalah gambaran keseluruhan dari sebuah paragraf. Ide pokok memiliki fungsi untuk membantu pembaca memahami pokok pikiran yang ingin disampaikan penulis. Ide pokok disebut juga pikiran utama atau gagasan utama.

Selain itu, ide pokok memiliki fungsi untuk membantu penulis mengembangkan alur tulisan. Maka dari itu, ide pokok menjadi unsur terpenting dalam sebuah paragraf.

Untuk mempelajari materi tentang Pengertian Ide Pokok Paragraf silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Rumus Bangun Ruang - Datar-Kecepatan 

  • Rumus Bangun Ruang
Untuk mempelajari materi tentang Rumus Bangun Ruang - Datar-Kecepatan silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Sintak Model Problem Based Learning 

Model pembelajaran berbasis masalah merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai kemampuan berpikir dari peserta didik secara individu maupun kelompok. serta lingkungan nyata untuk mengatasi permasalahan sehingga bermakna, relevan, dan kontekstual.

Tujuan PBL adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam menerapkan konsep-konsep pada permasalahan baru/nyata. pengintegrasian konsep Higher Order Thinking Skills (HOTS), keinginan dalam belajar, mengarahkan belajar diri sendiri, dan keterampilan

Pada Problem Based Learning (PBL), guru berperan sebagai guide on the side dari pada sage on the stage. Hal ini menegaskan pentingnya bantuan belajar pada tahap awal pembelajaran.

Peserta didik mengidentifikasi apa yang mereka ketahui maupun yang belum berdasarkan informasi dari buku teks atau sumber informasi lainnya

Untuk mempelajari materi tentang Sintak Model Problem Based Learning silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Teks Eksplanasi dan Narasi

Teks eksplanasi adalah teks yang berisi tentang proses ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’ kejadian-kejadian alam, sosial, ilmu pengetahuan, budaya, dan lainnya dapat terjadi. Suatu kejadian baik itu kejadian alam maupun kejadian sosial yang terjadi di sekitar kita, selalu memiliki hubungan sebab akibat dan proses.

Struktur Teks Eksplanasi

Sebuah teks bisa dikategorikan sebagai teks eksplanasi jika memiliki struktur sebagai berikut ini.
Pernyataan Umum

Di bagian pernyataan umum ini, sebuah teks eksplanasi menjelaskan tentang gambaran umum fenomena/peristiwa alam yang akan dibahas. Poinnya bisa

Untuk mempelajari materi tentang Teks Eksplanasi dan Narasi silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

  • Teori Belajar AUSUBEL dan piaget

Teori Belajar Bermakna merupakan suatu proses mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Dikemukakan oleh David Paul Ausubel (25 Oktober 1918 - 9 Juli 2008) seorang ahli psikologi pendidikan dari Amerika Serikat. Inti teori Ausubel tentang belajar adalah belajar bermakna.

Menurut Ausubel, ada enam langkah-langkah belajar bermakna, yaitu:
  1. menentukan tujuan pembelajaran. Guru perlu menentukan tujuan yang akan dicapai dalam suatu pembelajaran.
  2. melakukan identifikasi karakteristik peserta didik, misalnya kemampuan awal dan motivasi, gaya belajar. Karakteristik ini diperlukan agar para guru dapat memilih materi pelajaran yang sesuai.
  3. guru memilih materi pelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mengaturnya dalam bentuk konsep-konsep inti.
  4. menentukan topik-topik dan menampilkannya dalam bentuk pengorganisasian lebih lanjut yang akan dipelajari peserta didik itu.
  5. mempelajari konsep-konsep inti tersebut, dan menerapkannya dalam bentuk nyata/konkret.
  6. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik.
Untuk mempelajari materi tentang Teori Belajar AUSUBEL dan piaget silahkan rekan-rekan dapat melihatnya Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Ringkasan Materi PPPK Guru ini semoga dengan adanya ringkasan materi ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk kita belajar dalam menghadapi seleksi PPPK Guru nanti