NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK ini diberikan kepada seluruh GTK baik yang sudah bersetatus PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa NUPTK ini terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya
Untuk dapat memiliki NUPTK ini Guru dan Tenaga Kependidikan harus memastikan data diri yang dimiliki telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi PTK yang sebenarnya
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut
Persyaratan Pengajuan NUPTK Tahun 2022
Untuk dapat mengajukan atau mengusulkan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), rekan-rekan ruang pendidikan harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK
Untuk mengetahui persyaratan guru dapat mengusulkan penerbitan NUPTK Tahun 2022, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya
Prosedur Pengajuan NUPTK Tahun 2022
Setelah persyaratan sudah terpenihi, silahkan rekan-rekan perhatikan langkah-langkah pengajuan penerbitan NUPTK Tahun 2022 berikut ini
- Langkah pertama silahkan anda akses alamat resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) denagan alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
- Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "verval GTK" yang ada di atas
- Setelah laman terbuka slahkan anda klik Disini perhatikan gambar berikut
- Langkah berikutnya anda akan di bawa menuju laman Data Kemndikbud Login dan silahkan masukan Username dan Password yang di miliki
- Selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu "NUPTK" lalu klik pada sub menu "Calon Penerima NUPTK"
- Selanjutnya silahkan anda pilih nama PTK yang akan diajukan NUPTKnya, kemudian silahkan anda unggah berkas yang diminta satu persatu
- Selesai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat melihat prosedur pengajuan NUPTK Tahun 2022 pada video berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengajukan penerbitan NUPTK tahun 2022