Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Wednesday, October 9, 2024

Unduh Logo Dan Tema Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2024

Unduh Logo Dan Tema Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2024

Logo Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2024 telah resmi diluncurkan Kemenag Republik Indonesia, selain logo menag juga merilis tema Hari Santri Nasional Tahun 2024 yaitu Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan yang memiliki makna sebagai berikut
  • Menyambung Juang adalah frasa yang berarti meneruskan semangat juang. 
  • Merengkuh Masa Depan adalah sebuah ungkapan yang berarti bergerak bersama menuju sejahtera.
Logo Hari Santri Tahun 2024 tampak seperti tali yang melilit membentuk siluet santri yang berlari mengangkat tangan. Sekilas gambar tersebut tampak abstrak, namun siluet tersebut sebenarnya merupakan gabungan huruf S dan I yang mewakili kata Santri Indonesia
Logo Hari Santri Tahun 2024


Warna yang digunakan dalam logo Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024 terdiri 3 warna, yakni hijau pine, emas, dan merah. Pada bagian sudut kanan atas logo, terdapat tulisan ‘Hari Santri 2024’ yang mewakili tahun perayaannya. Sementara di bagian bawah logo terdapat tulisan ‘Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan’ yang tak lain merupakan tema dari peringatan Hari Santri 2024.

Filosofi Logo HSN 2024


Dalam pembuatan logo tentu saja didalamnya memiliki makna dan filosofi tersendiri, seperti halnya pada logo Hari Santri Nasional Tahun 2024 memiliki filosofi diantaranya:

Santri Berlari Mengangkat Tangan

Melambangkan semangat juang yang tak kenal Lelah. Gerakan berlari mengindikasikan progres dan dinamika, sedangkan tangan yang terangkat melambangkan harapan, optimisme, serta tekad untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Ini juga bisa diartikan sebagai usaha kolektif untuk bangkit bersama, sejalan dengan semangat Hari Santri yang mengedepankan perjuangan, kerja sama, dan tekad yang kuat.

Bentuk Tali yang Melilit

Tali yang melilit melambangkan keterhubungan dan kesinambungan. Ini merepresentasikan keberlanjutan serta hubungan antar generasi dalam meneruskan perjuangan serta nilai-nilai yang diwariskan dari para pendahulu.

Tali juga melambangkan persatuan, kekuatan yang terikat erat, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan masa depan.

Lingkaran Berwarna Merah

Lingkaran merah juga melambangkan pengorbanan yang penuh keberanian, mengingatkan akan perjuangan para pahlawan yang telah memberikan dedikasi tanpa pamrih demi masa depan yang lebih baik.

Kombinasi lingkaran dan warna merah menyiratkan bahwa perjuangan dan semangat kebersamaan harus senantiasa berputar tanpa henti, membawa keberanian dan tekad untuk mencapai kesejahteraan di masa depan.

Unduh Logo Dan Tema HSN Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki logo dan tema Hari Santri yang akan diperingati pada tanggal 22 Oktober Tahun 2024 nanti silahkan anda unduh logo HSN 2024 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Logo dan Tema Hari Santri Nasional Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Saturday, July 27, 2024

Unduh Logo Dan Tema HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Unduh Logo Dan Tema HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara telah melounching Tema dan Logo HUT RI ke 79 Tahun 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Logo Dan Tema HUT RI Ke 79
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024) tersebut dijelaskna bahwa logo dan tema besar HUT ke-79 RI tahun 2024 adalah Nusantara Baru, Indonesia Maju

Berdasarkan tema besar Nusantara Baru, Indonesia Maju, maka dirumuskan gambaran besar identitas visual HUT ke-79 Kemerdekaan RI, yaitu Indonesia membutuhkan semangat baru yang besar dengan persatuan dan kesetaraan untuk mencapai segala tujuan. Dalam perjuangan yang baru ini, negara tetap berprinsip pada nilai-nilai luhur dengan memperhatikan kodrat alam dan budaya.

Tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan Kemerdekaan HUT ke-79 RI juga merupakan momen penyambutan Ibu Kota baru, Nusantara, serta menjadi tahun perpindahan tongkat estafet kepemimpinan presiden.

Tahun 2024 yang bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI adalah sebuah momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.

HUT ke-79 RI merupakan sebuah batu loncatan besar bagi Indonesia, karena mengalami 3 transisi penting, yaitu menyongsong Ibu Kota baru, pergantian pemimpin, serta Indonesia Emas 2045.

Unduh Tema Dan Logo HUT RI ke 79


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Tema dan filosofi HUT RI ke 79 Tahun 2024 dengan mengunjungi website Pemerintah atau melaui tautan yang suah disediakan disini

Demikian yang dapat mimin informaisikan terkait Logo Dan Tema HUT RI ke 79 tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Wednesday, June 19, 2024

Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2024/2025

Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2024/2025

Kalender Pendidikan merupakan istilah umum yang digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang memuat semua hal terkait proses belajar-mengajar, penerimaan peserta didik baru (PPDB), kelulusan dan lainnya selama satu tahun ajaran

Kaldik Madrasah 2025

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025 telah resmi dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025 tersebut merupakan pedoman dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia. 

Semester Ganjil 2024/2025


Dalam Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025 dijelaskan bahwa Tahun ajaran baru 2024/2025 di madrasah akan dimulai pada 15 Juli 2024, diawali dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) selama lima hari. Matsama bertujuan untuk memperkenalkan siswa baru dengan lingkungan madrasah, kurikulum, dan berbagai program yang akan dilaksanakan selama satu tahun ajaran.

Untuk mengetahui materi yang digunakan dalam kegiatan Matsama nanti berikut ini ruang pendidikan bagikan referensi kumpulan Materi Matsama serta Juknis Matsama pada postingan sebelumnya

Dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024, pada semester gasal Tahun Ajaran 2024/2025 hanya terdapat delapan kegiatan diantaranya sebagai berikut

  1. 15 Juli 2024: Hari pertama masuk madrasah TP 2024/2025
  2. 15 - 20 Juli 2023: Rentang waktu MATSAMA
  3. 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
  4. 16 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  5. 18 Nov - 7 Des 2023: Rentang Penilaian Akhir Semester Semester Gasal/Asesmen Sumatif
  6. 20 atau 21 Desember 2023: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  7. 25 Desember 2023: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
  8. 23 - 30 Desember 2022: Libur pembelajaran semester gasal

Semester Genap Tahun 2024/2025


Masih dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024, bahwa pada semester genap Tahun Ajaran 2024/2025 akan dimulai pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut
  1. 1 Januari  2025: Tahun Baru Masehi
  2. 2 Januari 2025: Awal masuk semester genap TP 2024/2025
  3. 3 Januari 2025: HAB Kementerian Agama
  4. 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  5. 29 Januari 2025: Tahun baru Imlek 
  6. 11 Maret 2024: Hari Raya Nyepi
  7. 3 Maret - 17 Mei 2025: Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah
  8. 31 Maret 2025: Hari raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan ketetapan pemerintah)
  9. 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  10. 26 Mei - 14 Juni 2025: Perkiraan Rentang Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
  11. 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus 
  12. 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  13. 21 atau 22 Juni 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  14. 22 Juni - 13 Juli 2025: Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran

Ketentuan Khusus Penyusunan Kaldik Madrasah 2024/2025


Dalam keputusan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 tersebut juga terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan kalender pendidikan madrasah, untuk itu sebelum menyusun Kaldik Madrasah Tahun 2024/2025 alangkah baiknya Bapak/Ibu perhatikan ketentuan khusus tersebut diantaranya
  • Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
  • Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk jenjang:
  1. Ml: 35 menit
  2. MTs: 40 menit, 
  3. MA/MAK: 45 menit.
  • Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
  2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
  3. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  • Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah

Unduh Kaldik Madrasah 2024/2025


Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 serta desain Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2024/2025 format pdf dan Excel berikut
  • Kaldik Madrasah pdf unduh
  • Kaldik Madrasah Excel unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2024/2025 ini semoga bermanfaat

Thursday, May 2, 2024

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2024

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2024

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Juknis Penulisan Ijazah

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah


Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi.

Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

Unduh Juknis Blangko Ijazah RA, Dan Madrasah


Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah Pada RA, MI, MTs, MA Tahun 2024 Disini Disini

Demikin yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Penulisan Blangko IjazahJuknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA Tahun 2024 ini semoga bermanfaat


Sunday, February 18, 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.

Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif ini merupakan salah satu tunjangan yang di berikan Pemerintah Indonesia melalui SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia di samping Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 ini akan disalurkan pada Guru RA dan Madrasah yang bukan ASN yaitu bukan PNS dan/atau CPNS dan / atau PPPK dan/atau CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Insentif 2024


Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS guru Madrasah Tahun 2024 adalah seorang guru RA dan Madrasah yang telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana telah diatur dalam SK Dirjen Pendis berikut ini
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Selain ketentuan diatas, gur RA dan Madrasah harus memastikan data-data di Simpatika sudah benar-benar sama dengan data diri di Disdukcapil masing-masing, bagi guru madrasah yang datanya belum juga valid silahkan lakukan perbaikan NIK dan KK masing-masing


Download Juknis Insentif GBPNS 2024


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 pada tautan berikut ini
  • Juknis Insentif GBPNS 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Wednesday, January 31, 2024

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai Keppres No 8 dan SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai Keppres No 8 dan SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur serta SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Daftar Hari Libur Tahun 2024

Keputusan dan Penetapan Hari Libur Tahun 2024 ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi masyarakat Indonesia terutama bagi Kementerian atau lemaga pendidikan dalam merancang program kerja pada tahun 2024/2025 mendatang

Keppres No 8 Tahun 2024


Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur serta perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum

Oleh karena itu Presiden Indonesia menetapkan Keputusan hari libur tahun 2024 dalam 16 hari libur nasional sebagaimana berikut ini
  • 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  • 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  • Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  • Idul Fitri (dua hari);
  • Idul Adha;
  • Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  • Kelahiran Yesus Kristus;
  • Wafat Yesus Kristus;
  • Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  • Kenaikan Yesus Kristus;
  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  • Hari Raya Waisak;
  • Tahun Baru Imlek;
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
  • Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Untuk menegtahui Keppres No 8 Tahun 2024 silahkan anda dapat membaca dan mempelajari Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Tahun 2024 Disini

SKB 3 Menteri Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024


Dalam SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijeaskan bahwa pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024

  • Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024

Tanggal Hari Libur
1 Januari 2024 Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari 2024 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024 Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret 2024 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024 Wafat Isa Almasih
31 Maret 2024 Hari Paskah
10-11 April 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024 Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024 Kenaikan Isa Almasih
23 Mei 2024 Hari Raya Waisak 2568
1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024 Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024 Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024 ari Kemerdekaan RI
16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024 Hari Raya Natal

  • Daftar Cuti Bersama Tahun 2024

Tanggal Hari Libur
9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April 2024 Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei 2024 Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni 2024 Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember 2024 Cuti Bersama Hari Raya Natal

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Keppres dan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 ini semoga bermanfaat
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Tahun 2024 - Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah nomor 7235 Tahun 2024
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024 ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024.

Juknis PIP Kemenag 2024 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya

Ruang lingkup pJuknis PIP 2024 untuk siswa madrasah tahun anggaran 2024 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring

Bantuan Program Indonesia Pintar akan diberikan kepada siswa madrasah sebanyak satu kali dalam 1 tahun anggaran dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.

Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2024


Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
  • Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2024
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
  • Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024


Untuk mempelajari tahapan, mekanisme pencairan PIP Tahun 2024 dan lainnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis PIP Tahun 2024 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Kemenag Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, January 23, 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Juknis TPG PAI Tahun 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Maksud dan Tujuan TPG PAI 2024


Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Ruang Lingkup Juknis TPG PAI 2024


Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Unduh Juknis TPG PAI Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki Juknis TPG bagi Guru PAI Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut
  • Juknis TPG PAI Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Monday, January 22, 2024

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Kementerian Agama melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI telah merilis Massive Open Online Course (MOOC) untuk memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online yang diberi nama PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran)
Akun Pintar Kemenag
Pintar adalah Massive Open Online Course (MOOC) memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online dan dapat menjangkau jumlah peserta sangat besar, dan menghasilkan kualitas pembelajaran yang sangat bagus

Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Untuk dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Kemenag di Platform PINTAR, rekan-rekan guru madrasah terlebih dahulu harus memiliki akun PINTAR, karena pendaftaran untuk mengikuti diklat hanya bisa di lakukan melalui akun pintar masing-masing

Untuk itu bagi yang belum memiliki dan belum mengetahui Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah melakukan pembuatan akun Pinar berikut ini

  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat website Pintar Kemenag di sini
  • Langkah selanjutnya silahkan anda Isi form yang ada mulai dari Jenis User, Upload Foto, ketik NIP (bagi ASN) dan NIK (bagi Non ASN) lalu klik Cari. Setelah nama dan email diketemukan lalu buat passwod. Setelah sekiranya semua telah terisi dengan benar, Ceklis Saya bukan robot lalu klik Daftar 
    Registrasi Akun Pintar

  • Selanjutnya silahkan lengkapi profil anda karena jika profil belum lengkap maka kita belum dapat memilih pelatihan yang ada
  • Langkah terakhir setelah semua langkah diatas dilakukan maka klik Simpan perubahan.

Cara Mendaftar Pelatihan Di Web Pintar Kemenag


Setelah proses registrasi akun sudah selesai dengan benar, maka kita dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Agama RI melalui platform Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran (PINTAR), untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah berikut
  • Langkah Pertama silahkan anda klik menu Pelatihan
  • Selanjutnya akan tampil beberapa pelatihan yang akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, slahkan anda klik lihat selengkapnya 
    Pelatihan

  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik "Daftar Sekarang"
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag dan Cara Mendaftar Diklat yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia ini semoga bermanfaat

Thursday, January 11, 2024

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memenuhi beban kerja maka Dirjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menetapkan Juknis TPG Tahun 2024

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2024


Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2024


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
  • Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Tuesday, October 31, 2023

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 
Pedoman HGN
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2023.

Logo Dan Tema HGN 2023


Pada tahun 2023 ini peringtan Hari Guru Nasional mengangkat tema " Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”.

Logo dan Filosofi Hari Guru Nasional Tahun 2023 diantaranya sebagai berikut
Logo HGN 2023


Elemen-elemen desain yang terdiri dari figur Pak Guru, Ibu Guru serta siswa dan siswi tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan pembelajaran. 

Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol Wifi, Laptop, Handphone serta Aplikasi Zoom, yang memiliki relevansi kuat sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar. 

Sementara bentuk hati, menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari Guru, Peserta Didik hingga Orang Tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Unduh Pedoman HGN 2023


Untuk mempelajari Pedoman Hari Guru Nasional serta mengathui file terkait HGN 2023 baik file Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, file Panduan Penggunaan Logo , file Logo HGN (Ikon), file Logo HGN (Horizontal), file Logo HGN (Vertikal), file Logo HGN (.pdf) silahkan anda dapat mengunduhnya pada website resmi Kemdikbud di Sini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman HGN Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, October 16, 2023

Panduan Upacara Hari Santri 2023

Panduan Upacara Hari Santri 2023

Panduan Apel Upacara Hari Santri 2023 telah diterbitkan melalui surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE.25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri Tahun 2023
Upacara Hari Santri 2023


Setelah Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023, Menag juga mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan Apel Hari Santri 2023.

Peringatan Hari Santri 2023 ini diawali dengan diluncurkannya Tema dan Logo Hari Santri tahun 2023 oleh oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 6 Oktober 2023 

Ketentuan Apel Upacara Hari Santri Nasional 2023


  • Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2023 dengan tema “Jihad Santri, Jayakan Negeri”.
  • Amanat Apel Hari Santri 2023 yang akan dibacakan pada Apel Hari Santri 2023 dapat diunduh atau didownload melalui website resmi Kementerian Agama RI https://www.kemenag.go.id/ dan Aplikasi Pusaka Kemenag RI.
  • Peserta apel menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.

Ketentuan Seragam Upacara Hari Santri 2023

Pelaksanaan upacara Hari Santri pada tanggal 22 oktober mendatang peserta diwajibkan mengenakan pakaian tertentu yang telah diatur dalam Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri

Selain melaksanakan Apel Hari Santri 2023 sebagi bentuk partisipasi dalam peringatan hari santri, rekan-rekan juga dapat memasang bingkai foto anda dengan twibbon hari santri 2023 yang sudah mimin sediakan di postingan sebelumnya

Untuk mengetahui lebih jelasnya siahkan anda dapat mengunduh Panduan Hari Santri Tahun 2023 pada tautan berikut
  • Panduan Upacara Hari Santri Unduh
  • Panduan Pelaksanaan Hari Santri Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Apel Upacara Hari Santri 2023 ini semoga bermanfaat
Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023

Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023

Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023 merupakan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 
Peringatan Hari Santri 2023


Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 ini telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama Repubkil Indonesia dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

Pertimbangan di luncurkannya Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri serta untuk memberikan panduan bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi pemangku kepentingan, pesantren dan santri dalam melaksanakan kegiatan peringatan hari santri yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober tiap tahunnya

Ketentuan Pelaksanaan Hari Santri 2023


Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 dijeaskan beberapa ketentuan dalam melaksanakan Peringatan Hari Santri 2023 diantaranya sebagai berikut
  • Peringatan Hari Santri 2022 bertema ”Jihad Santri Jayakan Negeri”.
Di dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.

Tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini. Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka.

Di dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam dan menyebarkan cahaya pengetahuan.
  • Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Selain melaksanakan Apel Hari Santri 2023 sebagi bentuk partisipasi dalam peringatan hari santri, rekan-rekan juga dapat memasang bingkai foto anda dengan twibbon hari santri 2023 yang sudah mimin sediakan di postingan sebelumnya

Unduh Juknis Hari Santri 2023


Untuk mempermudah dalam pelaksanaan peringatan hari santri 2023, silahkan anda dapat mengunduh Juknis Panduan Peringatan Hari Santri 2023 dan Edaran Pelaksanaan Apel Hari Satri 2023 pada tautan berikut ini
  • Panduan Hari Santri 2023 Unduh
  • SE Apel Hari Santri 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 ini semoga bermanfaat

Sunday, October 15, 2023

SK PIP Tahap II Jenjang MI, MTs dan MA Semua Provinsi Tahun 2023

SK PIP Tahap II Jenjang MI, MTs dan MA Semua Provinsi Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023 dengan nomor B-4687/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023

SK PIP Tahap II

Setelah menerbitkan Edaran Pencairan PIP Tahap II Tahun 2023, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan SK Siswa Penerima PIP MI, MTs, dan MA tahun 2023. 

SK tersebut diterbitkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Dan Kesiswaan  Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5101, 5102 dan 5103 Tahun 2023 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2023.

SK PIP Tahap II Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2023

Untuk mengetahui SK PIP dan Lampiran SK PIP Tahap II jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2023 semua Povinsi di Indonesia, silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan guna menginformasikan kepada siswa madrasah penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait SK PIP Tahap II Semua Provinsi Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Sunday, October 8, 2023

Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023

Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-4687/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023
Pencairan PIP Tahap II 2023
Dalam surat edaran Pencairan PIP Tahap II 2023 tersebut dijelaskan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023

Langkah Pencairan PIP Tahap II 2023

Untuk dapat mencairkan Bantuan PIP Madrasah silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah melakukan pencairan dana bantuan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2023 berikut ini
  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023; 
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan  sebagai  penerima  Bantuan Sosial  PIP  Tahap  II  Tahun  Anggaran  2023  dan membantu  proses  pencairan  dana  bantuan  tersebut  di  bank  terdekat  dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2023.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi BRI pusan, Mandiri Pusat dan Kemenag pusat yang sudah tertera nomor kontak dalam surat edaran Pencairan PIP Tahap II Tahun 2023 Disini

Demikian yan dapat mimin bagikan terkait Pencairsn Bantuan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Friday, October 6, 2023

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2023

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2023

Kementerian Agama RI (Kemenag) telah meluncurkan logo Hari Santri Nasional tahun 2023, peringatan HSN akan di peringati pada tanggal 22 Oktober 2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Hari Santri tahun 2023 ini bertema 'Jihad Santri Jayakan Negeri'
Logo Hari Santri 2023
Hari Santri Nasional Tahun 2023 ini mengangkat tema "Jihad Santri Jayakan Negeri". Tema HSN ini menegaskan sekali bahwa kejayaan dan kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan buah dari jihad atau perjuangan para santri.

Logo Hari Santri 2023

Logo Hari Santri 2023 didesain dengan lima warna, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru. Terdiri atas gambar dan sumbol berupa:
  • Bendera merah putih dan api berkobar
  • Jaringan digital
  • Empat pilar
  • Titik berwarna kuning di atas empat pilar
  • Simbolisasi huruf Nun
  • Goresan tinta
Logo tersebut didesain dengan lima warna, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru.

Filosofi Logo Hari Santri 2023

Berikut makna dan filosofinya:
  1. Bendera Merah Putih dan Api yang Berkobar, mengandung makna semangat nasionalisme. Salah satu ciri yang melekat pada diri santri adalah mencintai tanah air (hubbub al-wathan).
  2. Jaringan Digital, mengandung makna transformasi teknologi digital. Santri juga turut melakukan transformasi teknologi digit
  3. Empat Pilar. Gambar ini bermakna empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  4. Titik Berwarna Kuning di Atas Empat Pilar, mengandung makna santri siaga menjaga empat pilar kebangsaan.
  5. Simbolisasi Huruf Nun. Bentuk huruf nun yang menyerupai tempat tinta adalah simbol pengetahuan.
  6. Goresan Tinta, mengandung makna jihad santri zaman ini adalah mengembangkan ilmu pengetahuan pesantren dengan kemajuan teknologi demi kejayaan negeri.
Ada lima warna dalam komposisi logo, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru. Warna merah mencerminkan semangat yang menyala dalam berjuang sementara warna putih melambangkan kesucian dan kemurnian.

Warna hijau sering dikaitkan dengan Islam dan warna ini mencerminkan nilai‑nilai agama, kedamaian, dan pertumbuhan. Warna orange menciptakan kontras dan keceriaan, menggambarkan semangat, antusiasme, dan energi dalam upaya memajukan negeri, lalu warna biru adalah lambang kecerdasan dan kebijaksanaan.

Unduh Logo Hari Santri 2023


Untuk meperingati dan merayakan Hari Santri Tahun 2023, silahkan anda unduh Logo Hari Santri Tahun 2023 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terakit Logo dan Tema Hari Santri Tahun 2023 ini semoga bermanfaat