Tuesday, July 30, 2024

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2024

Tags

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 telah dirilis Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

Juknis PPG Daljab Tahun 2024

Juknis PPG Daljab Tahun 2024 ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2024 serta berlaku hingga seluruh rangkaian Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024 berakhir

Dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2024 ini terdapat beberapa pembahasan terkait regulasi bagi calon mahasiswa PPG Tahun 2024 diantaranya adalah sebagai berikut

  1. PPG GK-1: Untuk guru yang mulai mengajar sebelum tanggal 31 Desember 2015. 
  2. PPG GK-2: Untuk guru yang mulai mengajar antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021. 
  3. PPG untuk Guru Habis Masa Studi: Untuk guru yang masa studinya sudah berakhir
Bagi guru madrasah yang sudah mengikuti Pretest PPG Dalam Jabatan dan sudah dinyatakan lulus silahkan persiapkan diri anda dengan mempelajari Tahapan Penting setelah lulus pretest PPG

Dokumen Pendukung Peserta PPG Daljab Tahun 2024


Setiap Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy, berikut ini beberapa berkas pendukung yang dijelaskan dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
  1. Pindai ijazah asli S1/D-IV.
  2. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah.
  3. Pindai persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG.
  4. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir.
  5. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  7. File Pas foto berwarna (MERAH) terbaru ukuran 3cm x 4cm.
  8. Pindai bukti terdaftar di PDDikti (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
  9. Pindai bukti telah menyelesaikan 100% pembelajaran PPG sebelumnya (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).

Unduh Juknis PPG Dalam Jabatan Kmenag Tahun 2024


Untuk mempelajari lebih jelas dan rincinya terkait regulasi dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2024 ini silahkan anda dapat mempelajari Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan mengunduhnya melalui tautan disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon