Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-4687/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023
Dalam surat edaran Pencairan PIP Tahap II 2023 tersebut dijelaskan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023
Langkah Pencairan PIP Tahap II 2023
Untuk dapat mencairkan Bantuan PIP Madrasah silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah melakukan pencairan dana bantuan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2023 berikut ini
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2023.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi BRI pusan, Mandiri Pusat dan Kemenag pusat yang sudah tertera nomor kontak dalam surat edaran Pencairan PIP Tahap II Tahun 2023 Disini
Demikian yan dapat mimin bagikan terkait Pencairsn Bantuan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon