Thursday, August 10, 2023

Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan keputusan tentang Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Yang Bersertifikat Pendidikan Tahun 2023 atau yang dikenal dengan Juknis Inpassing Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023
Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan teknis bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang bersertifikat pendidik Tahun 2023

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Sasaran pemberian kesetaraan yang tertuan dalam Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023 ini adalah Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012

Persyaratan Pemberian SK Inpassing Kemenag Tahun 2023


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah bagi guru Madrasah GBASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Unduh Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023


Bagi rekan-rekan yang ingin menyimak Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik Tahun 2023 silahkan anda dapa mengunduhnya melalui tautan berikut
  • Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemeberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (BGASN) Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon