Panduan Pengusulan Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika merupakan tata cara bagi guru madrasah dalam melakukan ajuan Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing sesuai regulasi yang sudah di tetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Ajuan Usulan Pendaftaran Inpassing Di Simpatika ini harus benar-benar di perhatikan dan dipastikan oleh Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi syarat pengajuan Inpassing akan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
- SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja
- Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik
- Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA
- Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah
- Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki
- Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA
Persyaratan Ajuan Inpassing Di Simpatika
Dalam Juknis Ipnassing di jelaskan bahwa pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah bagi guru Madrasah GBASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
- Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
- Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
- Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Terdaftar dalam SIMPATIKA
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA
Berkas Ajuan Inpassing Di Simpatika
Persiapan Pembukaan Usulan Inpassing Guru Madrasah sudah di uraikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga guru madrasah dapat mempersiapkan kelengkapan bio data pribadi di masing-masing akun simpatikanya serta mempersiapkan dokumen pendukung yang harus di persiapkan dalam pengusulan ajuan Inpassing di Simpatika nanti diantaranya
- Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan dapat diunduh melalui SIMPATIKA
- Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja
- Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Pakta Integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA
Cara Ajuan Inpassing Di Simpatika
Untuk mengetahui langkah-langkah mengajukan Inpassing di Simpatika silahkan lihat Video berikut
Bagi guru madrasah yang sudah memiliki serdik serta memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda perhatikan langkah-langkah mengajukan Inpassing di akun Simpatika Kemenag berikut
- Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun Simpatika masing-masing dengan menggunakan User name dan password seperti biasanya
- Langkah selanjutnya Silahkan klik menu Verval Inpassing kemudian klik Menu Formulir
- Selanjutnya akan tampil jendela baru dan silahkan anda lengkapi data yang di minta serta mengunggah berkas ajuan Inpassing yang sudah di scan sebelumnya seperti Scan KTP dan SK Awal Mengajar sesuai TMT yang ada di Simpatika, perhatikan gamabar berikut
- Langkah selanjutnya silahkan anda klik Simpan Ajuan, dan tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
- Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.
- Langkah terakhir silahkan anda pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Inpassing Guru Kemenag Di Simpatika ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon