Kabar gembira bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik, pasalnya dalam waktu dekat ini (Tahun 2023) Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing)
Program inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam peningkatan kesejahteraan guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik
Inpassing guru Madrasah adalah kebijakan penyetaraan jabatan guru Madrasah non-ASN untuk dapat memiliki jabatan fungsional seperti halnya jabatan ASN, sehingga walaupun statusnya sebagai Guru non PNS, guru yang sudah memiliki SK Inpassing nantinya akan setara dengan guru PNS
Kebijakan Inpassing guru ini hanya berlaku bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, artinya bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya
Regulasi Penerbitan SK Inpassing
Dalam hal penerbitan SK Inpassing, proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing nantinya akan dilakukan secara digital. Guru melakukan ajuan melalui aplikasi Simpatika yang nantinya ajuan tersebut akan diverval oleh admin daerah. SK akan diterbitkan secara digital serta ditandatangani secara elektronik, sehingga guru dapat mengunduh langsung SK tersebut melalui Simpatika
Informasi terkait Regulasi Penerbitan SK Inpassing bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa rekan-rekan baca Kebijakan Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam https://pendis.kemenag.go.id/
Untuk mengetahui Cara Ajukan SK Inpassing Di Simpatika akan mimin Update jika Juknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN (Juknis Inpassing) telah resmi di terbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
EmoticonEmoticon