Sunday, April 2, 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023

Juknis (petunjuk teknis) atau tata cara penulisan blangko ijazah pada Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2023 telah diatur berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 

Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Ijazah merupakan deokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.

Ijazah madrasah meliputi ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak balik

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blanko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah juknis penulisan blangko Ijazah Tahun 2022/2023 untuk Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK 
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh pantia yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-x dan harus diganti dengan blanko Ijazah yang baru.
  • Blanko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan
  • Jika terdapat sisa blanko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Blanko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diserta dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  • Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023

Unduh Juknis Blangko Ijazah Kemenag Tahun 2023


Untuk mengetahui lebih jeasnya silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis Blangko Ijazah Kemenag Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Penulisan Blangko Ijazah Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon