Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023 dengan nomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa mekanisme pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dan beberapa persyaratan calon peserta Uji Seleksi Kompetensi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 yang harus diperhatikan bagi Guru Madrasah yang akan mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan
Persyaratan USKA- PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Untuk mengetahui beberapa persyaratan mengikuti Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2023 silahkan perhatikan syarat berikut
- Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku;
- Memiliki NPK;
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021;
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.
Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG).
Mekanisme Dan Jadwal Pelaksanaan USKA - PPG Tahun 2023
Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait Jadwal pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 serta mekanisme pelaksanaan USKA-PPG Dalam Jabatan nanti, diantara hal tersebut adalah sebagai berikut
- Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah terkait pada tanggal 1 – 9 Maret 2023.
- Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 – 21 Maret 2023.
- Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir. Bagi guru yang telah mendaftar seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Pencetakan surat pengantar Ujian yang memuat informasi teknis pelaksanaan Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 - 23 Maret 2023.
- Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 - 26 Maret 2023.
- Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023.
Untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan anda dapat mempelajarinya Disini dan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan silahkan anda dapat mempelajari contoh soal-soal Pretest PPG Dalam Jabatan berikut ini
- Soal Pretest PPG Mapel Fiqih Lihat
- Soal Pretest PPG Mapel Qurdis Lihat
- Soal Pretest PPG Mapel Akidah Akhlak Lihat
- Soal Pretest PPG Mapel SKI Lihat
- Soal Pretest PPG Bahasa Arab Lihat
- Soal Pretest PPG Daljab Part 1 Lihat
- Soal Pretest PPG Daljab Part 2 Lihat
- Soal Pretest PPG Daljab Part 3 Lihat
- Soal Pretest PPG Daljab Part 4 Lihat
- Soal Pretest PPG Daljab Part 5 Lihat
- Bank Soal Pretest PPG Lihat
- Soal Pretest PPG Guru Kelas RA Lihat
- Soal Pretest PPG Guru Kelas MI Lihat
- Soal Pretest PPG Guru MTK Lihat
- Soal Pretest PPG Guru Bahasa Indonesia Lihat
- Soal Pretest PPG Guru IPA Lihat
- Soal Pretest PPG Guru IPS Lihat
- Soal Pretest PPG Guru PJOK Lihat
- Soal Pretest PPG Guru Bahasa Inggris Lihat
- Soal Pretest PPG Kompetensi Kepribadian dan Sosial Lihat
- Soal Pretest PPG Kompetensi Pedagogik Lihat
- Soal Pretest PPG Kompetensi Minat dan Bakat Lihat
- Soal Pretest PPG PPKn Part 1 Unduh
- Soal Pretest PPG PPKn Part 2 Unduh
- Soal Pretest PPG PPKn Part 3 Unduh
- Materi dan Soal Pretest PPG Pedagogik Lihat
- Materi Tes Potensi Akademik PPG Lihat
- Tips Menghadapi Pretest PPG Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon