Thursday, March 16, 2023

SE Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Ramadhan Di Madrasah Tahun 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan dengan nomor: B-1119/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 pada tanggal 13 Maret 2023
Pembelajaran Bulan Ramadhan
Dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1444 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Awal bulan Ramadhan 1444 H diperkirakan pada tanggal 23 Maret 2023, maka tanggal 23 Maret 2023 kegiatan pembelajaran tatap muka di madrasah ditiadakan. Siswa masuk pembelajaran tanggal 24 Maret 2023;
  • Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  • Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  • Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  • Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  • Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 ini semoga bermanfaat, untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan lihat Disini

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon