Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 0574/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
- Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
- Mandiri Berubah: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
- Mandiri Berbagi: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kembali pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri untuk Tahun Ajaran 2023/ 2024 mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
- Simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas
- Simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid
- Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023
3. Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaranikm.
4. Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
5. Satuan pendidikan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah.
Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 perlu melakukan pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing
Informasi mengenai pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran 2023/2024 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id/, Instagram @kurikulum.merdeka, dan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help desk) di nomor WhatsApp +62-81281435091.
Untuk memngetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari Surat Edaran Terkait Pembukaan Pendaftaran IKM Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun 2023/2024 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait pembukaan pendaftaran IKM Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon