Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023
Penerbitan Surat Edaran ini dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP
Dalam Surat ini terdapat beberapa tahapan mekanisme dalam melakukan Verval data siswa penerima PIP Tahap I ahun 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa batas akhir verifikasi dan validasi data sesuai Surat Edaran Verval PIP Kemenag Tahap I Tahun 2023 yakni pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023
Langkah-langkah Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah
Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS.
Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:
A. Madrasah
- Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
- Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
- Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
- Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
- Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
- Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
- Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
- Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;
D. Direktorat KSKK Madrasah
- Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
- Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
- Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
Unduh Surat Edaran Verval PIP Tahun 2023
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Tahapan-tahapan dalam melakukan Verval Data Siswa Penerima PIP Kemenag Tahun 2023 pada tautan berikut
- SE Verval PIP Madrasah MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahap I Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
EmoticonEmoticon