Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada madrasah RA dan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah, untuk motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, serta untuk kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil
Di Tahun 2023 ini tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah terdapat beberapa perubahan alur dan persyaratan penerimaan tunjangan insentif GBPNS silahkan anda baca Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023, untuk mengetahui alur dan persyaratan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Tahun 2023 silahkan perhatikan perubahan berikut
Alur Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023
Alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru madrasah tahun 2023 adalah sebagai berikut
Tunjangan insentif GBPNS akan di berikan kepada guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan ===> bagi guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan harus melakukan pengusulan tunjangan insentif GBPNS secara mandiri melalui akun Simpatika ===> admin Kab/Kota melakukan persetujuan usulan tunjangan insentif GBPNS ===> pendataan calon kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS ===> data kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS akan di olah oleh tim Pusat ===> data calon kandidat penerima tunjangan insentif GBPNS akan dikirim ke masing-masing provinsi ===> data calon kandidat penerima insentif akan di verifikasi oleh Dukcapil ===> Penetapan penerima Tunjangan Insentif GBPNS
Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023
Untuk mengetahui persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Tahun 2023 silahkan perhatikan beberapa persyaratan berikut
- Nama Lengkap Guru Madrasah di akun Simpatika harus sesuai dengan penulisan di KTP/KK
- Nomor NIK di profil Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP
- Tempat Lahir di akun Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
- Penulisan Tanggal Lahir di Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
- Nama Ibu pada akun Simpatika tidak kosong dan sesuai KTP/KK
- Berstatus Aktif Minimal 6 jtm
- Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
- Belum Sertifikasi
- Memiliki NPK/NUPTK
- Kulifikasi D4/S1
- Belum usia pensiun
- NON PNS
- Madrasah Ber NSM
- Data Provinsi madrasah, Kab/kota madrasah, Kecamatan Madrasah, Kode pos Madrasah, Provinsi domisili, Kab/kota domisili, Kecamatan domisili, Kode pos domisili pada biodata di Simpatika tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 atau anda dapat menyimak ringkasan alur dan persyaratan penerimaan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Alur dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah
EmoticonEmoticon