Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Dalam Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia
Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk:
- menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Prosedur PPDB Madrasah 2023/2024
Adapun Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
- PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual).
- PPDB madrasah harus memenuhi asas:
- Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .
- Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
- Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
- Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
- Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
- persyaratan;
- sistem seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
- Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
- Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
- Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
- Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023/2024
Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Madrasah | Jadwal Pelaksanaan PPDB |
---|---|
MAN IC, MAN PK, MAKN | Januari s.d Maret 2023 |
MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama | Maret s.d Mei 2023 |
MA/MAN Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) | Maret s.d Juli 2023 |
MA/MAN Jalur Umum | Mei s.d Juli 2023 |
MA/MAN Plus Keterampilan | Maret s.d Juli 2023 |
MTs/MTsN Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) | Maret s.d Juli 2023 |
MTs/MTsN Jalur Umum | Mei s.d Juli 2023 |
MIS/MIN | Mei s.d Juli 2023 |
RA | Mei s.d Juli 2023 |
Unduh Juknis PPDB Madrasah 2023/2024
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
- Juknis PPDB Madrasah 2023/2024
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
EmoticonEmoticon