Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 - Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah nomor 423 Tahun 2023
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring
Bantuan Program Indonesia Pintar akan diberikan kepada siswa madrasah sebanyak satu kali dalam 1 tahun anggaran dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.
Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2023
Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
- Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2022
- Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
- Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
- Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0
Mekanisme verifikasi dan validasi penerima PIP Madrasah 2023
Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah 2023, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022.
Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah), untuk mengetahui cara melakukan Verval PIP Tahap I Tahun 2023 silahkan anda baca Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023.pada postingan sebelumnya
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023
Untuk mempelajari tahapan, mekanisme pencairan PIP Tahun 2023 dan lainnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis PIP Tahun 2023 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
EmoticonEmoticon