Kemendikbudristelk melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021
Surat Edaran terkait Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 tersebut bernomor 1355/B/HK.04.01/2022 dan diterbitkan tanggal 18 Maret 2022
Berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan.
Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau ‘Tunjangan. Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan. Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) sebagai berikut.
- SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
- Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah:
- Memiliki NI PPPK
- Dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan
- Guru yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).
- Tata cara pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi SIM-bar tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru
Untuk mengetahui Cara Update Data Kepegawaian di laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru silahkan Bapak Ibu dapat melihat langkah-langkah melakukan pemutakhiran data kepegawaian bagi guru yang sudah lulus PPPK di tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya di Cara Update Data Kepegawaian Guru PPPK atau di Surat Edaran diatas
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Tentang Mekanisme Penerbitan SKPT Dan SKGPTK Bagi Guru PPPK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon