Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Siaran Pers dengan Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 30 Agustus Tahun 2022
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia masih terus melaksanakan pendataan tenaga non ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah
Pendataan Tenaga non-ASN ini bisa dilakukan oleh masing-masing instansi dan tenaga non ASN melalui portal pendataan honorer yang telah disiapkan oleh BKN melalui portal pendataan di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023
Skema Pendataan Non ASN
Skema pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan diantaranya adalah sebagai berikut
- Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
- Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya
Persyaratan Pendataan Tenaga Non ASN
Untuk mengetahui persyaratan Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 silahkan perhatikan beberapa persyaratan untuk melakukan pendataan tenaga non ASN berikut ini
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Untuk mengetahui lebih lanjutnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan membaca Siaran Pers yang dilakukan oleh BKN terkait Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada Tautan yang di siapkan BKN Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon