Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023 dengan nomor 6699/C/HK.04.01/2022 tertanggal 21 Juli 2022
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
- memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
- melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
- memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
- memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
- memerintahkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
- memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
- memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Unduh Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan ruang pendidikan dapat mempelajari Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon