Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial
Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs
Struktur kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022/2023 terdiri atas 2 (dua) fase yaitu Fase D dan E. Fase D yaitu untuk kelas VII dan kelas VIII, sedangkan fase E pada kelas IX.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan.
Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Untuk mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Belajar jenjang MTs Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan anda perhatikan struktur kurikulum Baru Madrasah berikut
Struktur Kurikulum MTs 2022/2023
Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Belajar Jejang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang berhasil mimin rangkai sesuai dengan KMA nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Tahun 2022
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Belajar Per Tahun |
|
---|---|---|
VII-VIII | IX | |
Pendidikan Agama Islam*; | ||
a. Al-Qur’an Hadis | 72 (2) | 64 (2) |
b. Akidah Akhlak | 72 (2) | 64 (2) |
c. Fikih | 72 (2) | 64 (2) |
d. Sejarah Kebudayaan Islam | 72 (2) | 64 (2) |
Bahasa Arab | 108 (3) | 96 (3) |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 72 (2) | 96 (3) |
Bahasa Indonesia | 108 (5) | 192 (6) |
Matematika | 144 (4) | 160 (5) |
Ilmu Pengetahuan Alam | 144 (4) | 160 (5) |
Ilmu Pengetahuan Sosial | 108 (3) | 128 (4) |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan | 72 (2) | 96 (3) |
Informatika | 72 (2) | 96 (3) |
Seni dan Prakarya **; 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa atau Pengolahan) |
72 (2) | 96 (3) |
Muatan Lokal | 72 (2) | 72 (2) |
Total ***** | 1440 (40) | 1568 (49) |
Keterangan
- Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
- Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
- Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VII
- Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
- * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
- ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang diprogramkan madrasah.
- **** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil asesmen.
- Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
- Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2022/2023 ini semoga mermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah
EmoticonEmoticon