Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan nomor: B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal berikut
- Pemutakhiran data EMIS madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id//
- Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
- Setiap Satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyiapkan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran EMIS :
- Modul Lembaga, Mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta geleri foto;
- Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan;
- Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan : kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan siswa baru;
- Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh dara riwayat kependidikan, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati hati dalam menetapkan tugas utama;
- Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran dara EMIS madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi chat Whatsapp);
- EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementrian Agama seperti BOS, PIP, Perhitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
- Satuan pendidikan RA.Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada diwilayahnya.
Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2022/2023
Untuk mengetahui pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Tahun Ajaran 2022/2023 silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tautan berikut ini
- Edaran Emis Madrasah 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemutahiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjl Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
EmoticonEmoticon