SKB 4 Menteri Semester 2 Tahun 2022 Tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 TAHUN 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sesuai hasil evaluasi pemerintah terhadap wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh di satuan pendidikan;
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia
Selain itu Satuan Pendidikan atau madrasah yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
Oleh karena itu, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir
Apabila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud
Unduh SKB 4 Menteri Tahun 2022
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan pada bulan April Tahun 2022 Disini dan silahkan rekan-rekan pedomani SKB 4 Menteri tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 pada semester 2 ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SKB 4 Menteri Tahun 2022 tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
EmoticonEmoticon