Syarat Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2022 Bagi Guru Madrasah - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dalam regulasi tersbut dijelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.
Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini
- Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga
Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25
Sedangkan untuk cara melakukan keatifan di akun Siaga Pendis silahkan rekan-rekan ruang pendidikan cari tahu Cara Verval Keaktifan Di Siaga pada postingan sebelumnya
- Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika
Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya terkait Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan anda bisa lihat penjelasan pada video berikut
Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang didalamnya memuat regulasi Linieritas Kualifikasi Ijazah S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- Memiliki NUPTK/NPK
Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek, untuk dapat memiliki NUPTK bagi guru yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek silahkan pelajari Persyaratan dan Cara Ajukan NUPTK Tahun 2022 pada postingan sebelumnya
Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag
Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang belum memiliki NPK silahkan rekan-rekan dapat mempelajari manfaat kita memiliki NPK selain menjadi syarat dalam mendapatkan undangan PPG Dalam Jabtan Tahun 2022, NPK juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS nantinya
Untuk cara mendapatkan NPK Di Simpatika silahkan rekan-rekan dapat mencari tahu pada postingan saya sebelumnya yaitu NPK Menjadi Syarat Guru Menerima Tunjangan GBPNS
- TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
Untuk mempelajari Ketentuan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, silahkan anda pelajari terlebih dahulu Pedoman PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 kemarin pada postingan sebelumnya
- Berusia Maksimal 58 Tahun
Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut
- Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab
Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada tautan berikut
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing.
Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti seperti yang sudah dijelaskan pada Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk lebih jelasnya silahkan anda dapat menyimak penjelasan pada video berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru-guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum memiliki sertifikat pendidik
EmoticonEmoticon