Sunday, February 13, 2022

Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2022

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tenang Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Standar Pendidikan Nasional (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan ini digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Untuk Jalur Pendidikan formal terdiri atas:
  1. pendidikan anak usia dini formal
  2. pendidikan dasar
  3. pendidikan menengah
  4. pendidikan tinggi
Sedangkan untuk Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:
  1. pendidikan ajak usia dini nonformal
  2. pendidikan kesetaraan
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
Untuk mengetahui cakupan Standar Nasional Pendidikan yang telah diatur pada PP nomor 57 Tahun 2021 atas perubahan SNP tahun sesudahnya silahkan rekan-rekan perhatikan cakupan Standar Nasional Pendidikan berikut

Standar Nasional Pendidikan mencakup :
  1. standar kompetensi lulusan
  2. standar isi
  3. standar proses
  4. standar penilaian Pendidikan
  5. standar tenaga kependidikan
  6. standar sarana dan prasarana
  7. standar pengelolaan
  8. standar pembiayaan

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan bagi pendidikan anak usia dini

Selain itu Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian Pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

Sedangkan untuk standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  1. nilai agama dan moral
  2. nilai Pancasila
  3. fisik motorik
  4. kognitif
  5. bahasa
  6. sosial emosional

Standar Isi


Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
  1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. konsep keilmuan
  3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
  1. pendidikan agama
  2. pendidikan Pancasila
  3. pendidikan kewarganegaraan
  4. bahasa
  5. matematika
  6. ilmu pengetahuan alam
  7. ilmu pengetahuan sosial
  8. seni dan budaya
  9. pendidikan jasmani dan olahraga
  10. keterampilan/kejuruan
  11. muatan lokal.

Unduh SNP Tahun 2022


Untuk mempelajari Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2022 yang telah dirubah melalui Peraturan Pemerinah Nomor 4 Tahun 2022 silahkan anda dapat memperhatikan dan mempelajarinya pada tautan Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2022 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon