Saturday, February 5, 2022

Sayarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Tags

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek baru saja menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG

Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022

Oleh karena itu, guna untuk mempersiapkan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Kemendikbudristek telah mengatur mekanisme dan persyaratan guru dapat mengikuti dalam kegiatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022, diantara regulasi tersebut adalah sebagai berikut
  • Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022. 
  • Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015; dan
  2. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. 
  • Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  • Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  • Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


1. Persyaratan Peserta

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  1. – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  2. – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh                   Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  3. – Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  4. – Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang                    memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir di dalm Surat Edaran)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya persyaratan ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon