Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah maka perlu adanya penyelenggaraan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa tujuan penyelenggaraan penilaian hasil belajar siswa pada akhir jenjang pendidikan madrasah adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran
Ujian madrasah atau UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas pada satuan pendidikan baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal umum ynag diikuti oleh peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTS, dan Madrasah Aliyah atau MA atau Madrasah Aliyah kejuruan atau MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi kelulusan bagi peserta didik
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Drektorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah
POS UM Tahun 2022
Dalam POS Ujian Madrasah Tahun 2022 dijelaskan bahwa bentuk Ujian Madrasah pada masa pandemi Covid-19 untuk jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tes tulis dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Bentuk ujian tersebut dapat dipilih satu atau gabungan beberapa bentuk, prinsip utama pemilihan bentuk ujian tersebut disesuaikan secara proposional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan
Sedangkan untuk materi Ujian Madrasah untuk mapel umum mengacu pada kurikulum 2013, untuk materi ujian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
Ketentuan Kisi-kisi UM Tahun 2022
Dalam ketentuan penyusunan kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022 yang ditetapkan dalam POS UM Tahun 2022 diantaranya sebagai berikut
- Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggaran UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah
- Kisi-kisi UM mata pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
- Kisi-kisi UM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku
Ketentuan Naskan Soal UM Tahun 2022
Selain menetapkan ketentuan kisi-kisi soal UM Tahun 2022, dalam POS Ujian Madrasah Tahun 2022 juga mengatur penyusunan naskah soal Ujian Madrasah Tahun 2022, ketentuan tersebut adalah sebagai berikut
- Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisi-kisi UM
- Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih, bila ujian dalam bentuk tes tertulis dapat berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan dan uraian
- Naskan soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
- Dalam hal madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP
- Naskah soal tidak boleh mengandung nsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI
Unduh POS UM Tahun 2022
Untuk mempelajari lebih lanjutnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mempelajari dan berpedoman pada POS UM Tahun 2022 dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah pada masa pandemi Covid-19 Tahun 2022 nanti, untuk mempelajarinya silahkan anda unduh POS UM Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan dbawah ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS UM Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya pada satuan pendidikan madrasah yang akan menyelenggarakan kegiatan Ujian Madrasah untuk peserta didik di jenjang akhir pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
EmoticonEmoticon