Saturday, January 8, 2022

Persyaratan Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Tags

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 serta akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 nanti
Persyaratan Mengikuti PPG 2022
Untuk itu, bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang hingga saat ini masih juga belum terpanggil untuk mengikuti PPG, silahkan anda simak beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 

Walaupun belum ada edaran secara resmi terkait persyaratan mengikuti PPG Tahun 2022 ini, namun tak ada salahnya kita mengetahui persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun sebelumnya dan mungkin persyaratan mengikuti PPG tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya, walaupun ada mungkin cuma beberapa saja

Persyaratan Mengikuti PPG Daljab Tahun 2022


Baiklah berikut ini beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 yang harus rekan-rekan ruang pendidikan ketahui untuk persiapan mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti
  • Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T)

Itulah beberapa persyaratan pendafaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nati, unuk mengetahui dan mempersiapkan pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Kisi-kisi Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 pada postingan sebelumnya

Demikianlah yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan kemudahan dan dapat dijadikan sebagai langkah awal dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon