Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan nomor 0063/B2/GT.03.15/2022
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Sehubungan dengan hal itu, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan guru yang pada saat ini datanya masih belum valid, untuk itu data yang harus dimutakhirkan oleh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan kabar gembira bagi rekan-rekan guru yang sudah menunggu untuk mengikuti Program PPG Dalam Jabatan, untuk mengetahui surat edaran tersebut silahkan anda dapat membacanya Disini
EmoticonEmoticon