Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur KSKK Madrasah telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Juknis PPDB tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan nomor: B-67/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Tahun Ajaran 2022/2023, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Madrasah tahun 2022
Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan
Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah tahun ini dilaksanakan secara daring (online) ataupun luring, madrasah dapat memilih 2 metode tersebut dalam melaksanakan kegiatan PPDB Madrasah, selain itu dengan adanya kemajuan perkembangan teknologi informasi menuntut madrasah juga ikut menyesuaikan dengan menggunakan metode PPDB yang mudah namun tetap efektif, efisien, serta mencapai tujuan yang diharapkan.
Jadwal PPDB Tahun 2022/2023
Untuk mengetahui Jadwal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri maupun swasta Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan anda perhatikan Jadwal Pelaksanaan PPDB berikut ini
No | Madrasah | Jadwal Pelaksanaan PPDB |
---|---|---|
1 | MAN IC, MAN PK, MAKN | Januari s.d Maret 2022 |
2 | MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama | Maret s.d Mei 2022 |
3 | MA Negeri dan Swasta Jalur Umum, dan Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, bakat/minat) | Mei s.d Juli 2022 dan Maret s.d Juli 2022 |
4 | MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta | Mei s.d Juli 2022 |
5 | MTs Negeri dan Swasta Jalur Umum dan Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, bakat/minat) | Mei s.d Juli 2022 dan Maret s.d Juli 2022 |
6 | MI Negeri dan Swasta | Mei s.d Juli 2022 |
7 | RA | Mei s.d Juli 2022 |
Ketentuan Jumlah Rombel Peserta Didik
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa jumlah rombel peserta didik dalam satu kelas tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam juknis PPDB ini, selain itu jumlah maksimal peserta didik juga dapat berlaku pada ketentuan jumlah siswa di layanan SIMPATIKA
Oleh karena itu, untuk mengetahu jumlah maksimal peserta didik dalam satu kelas yang telah ditetapkan dalam Juknis PPDB pada Madrasah Tahun 2022 adalah sebagai berikut
- MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- MA/MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
Unduh Juknis PPDB Tahun 2022
Untuk mengetahui dan mempelajari Juknis PPDB pada Madrasah Tahun 2022/023, silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya Disini dan silahkan anda gunakan Juknis PPDB Tahun 2022 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan PPDB nanti
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PPDB Tahun 2022-2023 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 nanti
EmoticonEmoticon