Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
SKB 4 Menteri Tahun 2022 ini memuat 13 keputusan bersama yang membahas tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun ajaran 2021-2022 diantaranya adalah sebagai berikut
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus disease 2019 (COVID - 1 9) dilakukan dengan :
- pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
- pembelaj aran jarak jauh
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia
- Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor l6OlPl2O2l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik lOO% (seratus persen)
- Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022
- Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2O2l 12022 berakhir
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait SKB 4 Menteri Terbaru Tahun 2021-2022 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat membaca dan mempelajarinya Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SKB 4 Menteri Terbaru Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat di perhatikan oleh satuan pendidikan di Indonesia
EmoticonEmoticon