الجمعة، 26 نوفمبر 2021

Persyaratan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Tags

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Langkah-angkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 Kementerian Agama telah menerbitkan langkah-langkah persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022

Dalam Surat Edaran Tersebut terdapat 4 pembahasan diantaranya sebagai berikut
  1. Langkah-langkah Persiapan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah
  2. Kebijakan Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah terkait Pelaksanaan dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022
  3. Konsultasi terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
  4. Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu
Dari kempat pembahasan dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang harus rekan-rekan ketahui dan perhatikan agar nanti tidak ada kendala saat proses pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2022 nanti sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Langkah-angkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2022


Bagi semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 - 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  • Surat Perjanjian Kerjasama.
  • Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
  1. Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
  2. Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  3. Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I
Untuk mempelajari dan mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan lihat pada Surat Edaran Kemenag Disini, semoga dengan terbitnya regulasi ni dapat dijadikan sebagai acuan dalam persiapan pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 nanti

Demikian yan dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaan dan dapat dijadikan sebagai acuan dan panduan dalam pencairan BOS Madrasah Tahun 2022

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon