Thursday, November 18, 2021

Ketentuan Penyelenggaraan Penilaian Hasil Belajar (PH, PTS, PAS, PAT) Di Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah dengan nomor: B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021
Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya ynag berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku maka perlu adanya aturan yang mengatur terhadap kegiatan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik

Ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik di madrasah diantaranya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag berikut ini

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab Madrasah dalam penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan kepala madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag {Propinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektir dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi E-Learning Madrasah.

Unduh Surat Edaran


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari ketentuan penyelenggaraan penilaian hasil belajar siswa Disini Tahun 2021 pada Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan PAS, PTS, PAT, PH di Madrasah

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon