Wednesday, October 6, 2021

Unduh Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

Unduh Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS

Perubahan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 terbaru terdapat pada bagian Nominal Tunjangan Insentif, jika pada juknis lama dijelaskan bahwa penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,-, sedangkan pada juknis terbaru nomor 3877 Tahun 2021 berbunyi "Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Tunjangan insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 akan diberikan kepada guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria dan beberapa persyaratan untuk menerima tunjangan tersebut, oleh karena itu berikut ini beberapa kriteria dan ketentuan guru RA dan Madrasah dapat menerima tunjangan insentif tahun 2021 

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif GBPNS


Kriteria Guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 adalah sebagai berikut
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  • Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari dan pahami perubahan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 Disini dengan mengunduhnya dan mempelajarinya dengan teliti 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Perubahan Juknis Tunjangan Insentid GBPNS Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon