Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah
Pedoman Supervisi Pembelajaran yang tertuang dalam KMA nomor 624 Tahun 2021 ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Penetapan KMA nomor 624 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, dengan diberlakukannya KMA tersebut memberikan ruang pada madrasah untuk menyelenggaraakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
Kelengkapan untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, atau evaluasi proses pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.
Supervisi Pembelajaran sebagai bagian dan proses manajemen mutu pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Khusus Supervisi Pembelajaran pada tingkatan RA perlu terdapat penekanan lebih pada pembelajaran anak usia dini yang fokus terhadap aspek pertumbuhan, perkembangan, pembentukan karakter, ke terampilan beribadah peserta didik. Supervisi Pembelajaran pada semua tingkatan belajar, RA, MI, MTs, dan MA dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.
Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran menghindari praktik semata mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting Supervisi Pembelajaran adalah upaya rnewujudkan pengelolaan pem belajaran yang profesional. Supervisi Pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada peserta didik
Model Supervisi Pembelajaran
Model Supervisi Pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Supervisi Pembelajaran di Madrasah, terdiri atas:
- Model supervisi ilmiah, digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan.
- Model supervisi artistik yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas; dan
- Model supervisi kontemporer, yaitu Supervisi Pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan Supervisi Pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Teknik Supervisi Pembelajaran
Untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal. Ada dua macam teknik supervisi, yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual. Supervisi kelompok merupakan teknik supervisi melalui pertemuan kelompok.
Pelaksana Supervisi Pembelajaran
Supervisi Pembelajaran dapat dilaksanakan oleh pengawas madrasah, kepala madrasah, dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran.
Implementasi Super Visi Pembelajaran di Madrasah terdiri atas Supervisi Perencanaan Pembelajaran, Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran dan Supervisi Penilaian Pembelajaran
Unduh KMA 624 Tahun 2021
Untuk mempelajari KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya dengan mengunduh materi Sosialisasi KMA 624 Tahun 2021 dan Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan dan bagikan terkait KMA nomr 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah ini, semoga dengan terbitnya KMA 624 dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Madrasah
EmoticonEmoticon