السبت، 4 سبتمبر 2021

Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Dan Pesantren Tahun 2021-2022

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran  dengan nomor: B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah

Panduan Pembelajaran Di Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam ini merupakan sebuah panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Panduan Pembelajaran di masa PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah tantang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah di Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri No 24 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan level 3

Ketentuan PTM Terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)


Ketentuan Pembelajaran di masa PPKM Covid-19 Tahun ajaran 2021-2022 pada satuan pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut
  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  • Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi“Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: 
  • (1). Siap PTM terbatas;
  • (2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
  • (3) Belajar Dari Rumah.
  • Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak  jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Unduh Edaran PTM Terbatas Di Madrasah Dan Pesantren


Untuk mempelajari ketentuan yang tertuang dalam Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019, silahkan anda dapat mengunduhnya Disini dan silahkan pelajari bagaimana langkah dan ketentuan dalam melaksanakan PTM terbatas di Madrasah 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesanteren ini, semoga dengan adanya panduan pembelajaran di masa PPKM ini dapat bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon