Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan Juknis yang terbaru
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Juknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
- Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- Bertugas di Daerah Khusus;
- Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian
- Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain
Besaran Tunjangan Profesi
Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
- sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun dan Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Juknis TPG Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS
Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan mempelajarinya dengan mengunduh Juknis Disini dan semoga dapat bermanfaat untuk kita semua
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021 ini semoga dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan tersebut
EmoticonEmoticon