Sunday, August 29, 2021

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GPAI Tahun 2021

Tags

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B-2714.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2021 tentang Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021

Update Data Rekening Bank Guru PAI

Surat Edaran ini merupakan sebuah implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama

Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan bantuan atau tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, pendidikan Dasar, Menengah dan Atas (TK, SD, SMP, SMA)

Namun sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar status penerimaan bantuan insentif dapat di berikan kepada guru PAI yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GPAI Tahun 2021


Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan penerima tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2021, silahkan anda perhatikan syarat penerima tunjangan insentif GPAI Tahun 2021 berikut ini
  1. Memiliki akun SIAGA
  2. Berstatus aktif mengajar PAI (TA 2021) di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB/SMK
  3. Belum Lulus Sertifikasi
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Belum pensiun
Ketentuan-ketentuan diatas merupakan inti dari Surat Edaran Update Data Rekening Bank bagi Guru PAI Bukan PNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan Kementerian Agama

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajari persyaratan penerima tunjangan insentif GPAI Bukan PNS melalui Surat Edaran Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 Disini

Sedangkan untuk cara melakukan update data rekening di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau lihat Di Tutorial Update Data Rekening Guru PAI Bukan PNS Di Akun Siaga Pendis

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI penerima Tunjangan Insentif Tahun Anggaran 2021 ini menjadi angin segar bagi guru PAI di masa pandemi Covid-19 yang masih juga belum berakhir

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon