Sunday, August 29, 2021

Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru RA Dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021 pada bulan September mendatang

Syarat Penerima Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan tunjangan yang akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama kepada guru madrasah Bukan PNS yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah ini bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Madrasah, dengan adanya tunjangan insentif ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan RA dan Madrasah

Penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 akan disalurkan dengan menggunakan mekanisme anggaran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika sebelumnya anggaran penyaluran tunjangan insentif guru RA dan Madrasah ada di daerah masing-masing satuan pendidikan, di tahun 2021, penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam dan akan diberikan langsung kepada guru RA dan Madrasah melalui rekening masing-masing guru penerima tunjangan Insentif GBPNS

Penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mengetahui persyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Ra/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan beberapa persyaratan guru penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 yang sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif 2021 berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 akan diprioritaskan kepada guru madrasah yang masa pengabdiannya lebih lama dan kepada guru madrasah yang usianya lebih tua

Prioritas dan ketentuan guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS diatas telah disampaikan Kementerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain di website resmi Kementerian Agama yakni https://www.kemenag.go.id

Demikian yang mimin sampaikan terkait Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ini, semoga rencana penyaluran tunjangan insentif GBPNS oleh Menteri Agama (Menag) Bpk. Yaqut Cholil Qoumas bisa di realisasikan di bulan September 2021 nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon