الثلاثاء، 31 أغسطس 2021

Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Masa Pandemi covd-19

Tags

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun Panduan Teknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili
Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG
Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sampai Agustus 2021 belum usai. Sesat setelah Idul Fitri 20201 ada lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021. PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat. PPKM diperpanjang beberapa kali bahkan sampai akhir Agustus 2021. Daerah di luar Jawa dan Bali pada akhirnya juga memberlakukan kebijakan serupa dengan waktu yang bervariasi.

Berdasarkan hal itulah, jadwal awal UP Angkatan 1 pada tanggal 7-8 Agustus diundur ke tanggal 21-22 Agustus 2021. Akan tetapi, sehubungan dengan diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan UP UKMPPG yang semula direncanakan luring berubah menjadi daring berbasis domisili. 

Hal ini tertuang dalam surat nomor 3813/B2/GT.03.15/2021, tanggal 16 Agustus 2021, perihal “Pemberitahuan Pelaksanaan UP UKMPPG Secara Daring (Online) dengan Berbasis Domisili dan Pengunduran Jadwal Uji Pengetahuan UKMPPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan Angkatan 1”. 

Berdasarkan surat tersebut, jadwal UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Angkatan 1 adalah 4-5 September 2021.

Spesifikasi Media UP UKMPPG


Pelaksanaan UP UKMPPG akan dilaksanakan secara daring/online, untuk itu sebelum pelaksanaan UP UKMPPG di masa pandemi Covid-19 pastikan perangkat yang akan digunakan untuk media menjawab soal-soal UP UKMPPG sudah sesuai dengan spesifikasi minimal yang sudah ditentukan baik menggunakan laptop/komputer atau menggunakan handphone

Untuk spesifikasi minimal perangkat Ujian yang harus dipenuhi jika rekan-rekan ruang pendidikan menggunakan laptop adalah sebagai berikut
  • Laptop dengan rincian sebagai berikut
  1. Memiliki layar minimal 10”.
  2. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
  3. Memiliki minimal 2GB RAM.
  4. Memiliki minimal 10 GB Storage.
  5. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
  6. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  • Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom, Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB

Unduh Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG


Persiapan UP daring berbasis domisili tentu memerlukan persiapan yang matang, untuk itu Kemendikbudristek telah menerbitkan Buku Suplemen Panduan teknis UP UKMPPG dalam Jaringan berbasis domisili

Untuk itu bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang pada kesempatan ini akan melangsungkan Uji Pengetahuan UKMPPG, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari dan pahami ketentuan dan regulasi yang ada pada Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Disini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian UP UKMPPG silahkan anda pelajari Kisi-kisi UKMPPG dan pelajari contoh soal UKMPPG semua bidang studi PPG pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Online ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya peserta PPG Dalam Jabatan 

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon