الجمعة، 6 أغسطس 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Ristek Priode September November 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi telah menentapkan Peraturan Sekertaris Jenderal KemendikbudRistek dengan nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Banua Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021

Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, perlu melanjutkan pemberian bantuan pemerintah paket kuota data internet tahun 2021

Pemberian bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet tahun 2021 tidak sama dengan pemberian bantuan kuota internet pada tahun sebelumnya, untuk mengetahuinya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan rangkuman beriut ini

Juknis Pemberian Bantuan Kuota Internet Sep-Nov 2021


Bantuan paket kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbudristek kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19)

Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Bantuan yang diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler berupa paket kuota data internet 

Sedangkan untuk rincian pemberian bantuan berupa paket data inernet akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dari peserta didik, untuk rinciannya silahkan perhatikan tabel berikut ini
No UraianBesaran
1Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)7 GB / Bulan
2Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah10 GB / Bulan
3Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen15 GB / Bulan
4Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik12 GB / Bulan

Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya

Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet


Bantuan paket kuota data internet akan diberikan kepada Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, Mahasiswa, dan Dosen.

Penerima Bantuan paket kuota data internet diatas harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa memanfaatkan bantuan kuota untuk kegiatan belajar online dari rumah atau BDR, persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  2. Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa
  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen
  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif

Unduh Juknis Bantuan Kuota Internet


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari dan unduh Juknis Pemberian Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Ristek untuk priode September, Oktober dan November Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan diatas

Silahkan bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengunduh SPTJM untuk nomor-nomor ponsel yang masih aktif paling akhir pada tanggal 28 Agustus, 28 September dan 28 Oktober 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Priode September, Oktober dan November Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Juknis ini rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengelola dan memanfaatkan pemberian bantuan kuota untuk kegiatan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon