Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran npmpr 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun L442 Hl2O21 M di tengah pandemi Covid-l9 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masya-rakat.
Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Surat Edaran ini mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 1O Dzulhijjah 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban
Ketentuan Idul Adha 1442 H
Untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M yang telah di tentukan Kementerian Agama Republik Indonesia silahkan perhatikan beberapa ketentuan berikut
- Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
- Shalat Hari Raya Idul Adha 1O Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 H/2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
- Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
Ketentuan Pelaksanaan Qurban 1442 H
Ketentuan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M agar memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
- Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain
Download Surat Edaran No 15 Tahun 2021
Untuk mempelajari beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajari dengan mengunduhnya Disini agar pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M dapat berjalan dengan aman dan sukses
Bagi rekan-rekan yang ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha ke sanak saudara, teman dan kerabat jauh melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan sebagainya silahkan gunakan bingkai Twibbon ucapan selamat lebaran keren berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kemenag No 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Hari Raya Qurban
EmoticonEmoticon