Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah Baru dengan nomor 3932 Tahun 2021
Keputusan Dirjen Pendis ini merupakan keutusan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan
Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
- Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
- Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
- Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah
Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi.
Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah.
Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan
1. Persyaratan Kepala Madrasah Negeri
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
- Berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
- Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
- Dst....
2. Persyaratan Kepala Madrasah Swasta
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
- Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
- Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
- Dst.....
3. Persyaratan Kepala Madrasah di Madrasah Baru
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
- Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
- Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS
- Memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
- Dst....
Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Juknis pengangkatan Kepala Madrasah silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat membaca dan mempelajarinya Disini agar dapat memberikan kepahaman dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah
EmoticonEmoticon