Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali
Surat Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Bpk.Joko Widodo agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Penetapan level wilayah sebagaimana di jelaskan dalam inmendagri nomor 24 Tahun 2021 ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Dalan surat edaran Inmendagri perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 serta mengintstuksikan beberapa perubahan aturan dan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali
Aturan Pelaksanaan PPKM Level 4 Tahun 2021
Untuk mengetahui perubahan dan penyesuaian aturan pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali, berikut ini beberapa aturan pelaksanaan PPKM Level 4 yang berhasil mimin rangkum dalam Inmendagri nomor 24 Tahun 2021
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
- Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat)
Unduh Edaran Inmendagri No 24 Tahun 2021
Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait perubahan aturan dan penyesuaian PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali silahkan anda baca Disini dan silahkan pelajari dan pahami aturan pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dapat dengan segera memutus penyebaran virus Covid-19 di Indonesia
EmoticonEmoticon