Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran
Pada tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam SispenaS/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara luring atau daring.
Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah sasaran baru, sedangkan sekolah/madrasah reakreditasi dilaksanakan secara daring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN-S/M.
Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah
Untuk mempelajari mekanisme dan ketentuan Akteditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, silahkan rekan-rekan ruang pendidikan pelajarai Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Sedangkan untuk Prosedur pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 silahkan rekan-rekan ruang pendidikan unduh dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Untuk memperisiapkan Akreditasi di Sekolah/Madrasah rekan-rekan harus mempersiapkan bukti fisik Akreditasi yang terdiri dari 8 standar, bagi yang membutuhkan silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tatan berikut
- Standar Isi silahkan anda klik Disini
- Standar Proses silahkan anda klik Disini
- Standar Kompetensi silahkan anda klik Disini
- Standar Pendidik da Tendik silahkan anda klik Disini
- Standar Sarpras silahkan anda klik Disini
- Standar Pengelolaan silahkan anda klik Disini
- Standar Pembiayaan silahkan anda klik Disini
- Standar Penilaian silahkan anda klik Disini
Demikian yang daat mimin bagikan terkait POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dapat memberikan manfaat untuk satuan pendidikan di Indonesia
EmoticonEmoticon