Tuesday, June 22, 2021

Panduan Pelaksanaan Kegiatan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021 dengan nomor B-1829/GJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021

Panduan Pelaksanaan Kegiatan MATSAMA
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 adalah kegiatan MATSAMA yang mana didalamnya akan ada kegiatan pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada dilingkungan madrasah kepada peserta didik

Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Dengan adanya kegiatan MATSAMA ini para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah, sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Oleh karena itu guna untuk memberikan kesan yang positif seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Materi Kegiatan MATSAMA


Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:
  • Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  1. Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  3. Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  4. Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  • Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA


Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Kegiatan MATSAMA Taun 2021-2022


Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka ketentuan pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:

1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah.
  4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
  5. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  7. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang
  8. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  9. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
  10. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
  11. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah.
  12. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  13. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  14. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Unduh Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pahami panduan pelaksanaan MATSAMA Yahun Ajaran 2021-2022 dengan mengunduhnya melalui tautan ini dan semoga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoga bermanfaat untuk lembaga pendidikan madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon